SERANG – Proses rotasi mutasi kepala Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) di Provinsi Banten diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pemerhati Pendidikan M Ojat Sudrajat mengatakan salah satu alasan yang disampaikan Pemprov Banten karena banyak kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 4 tahun sehingga harus dilakukan rotasi mutasi sebagaimana ketentuan pasal 12 Permendikbu Nomor 6 Tahun 2020.
“Apakah alasan kepala sekolah banyak yang sudah menjabat lebih dari 4 tahun benar?, ini menarik untuk diuji,” ucap ojat kepada awak media saat dikonfirmasi lewa telepon seluller pada Jum’at, (4/9/2020).
Ojat menegaskan aturan dasar yang dilaksanakan pemprov bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian (Perka BKN) Nomor 1 Tahun 2016.
“Apakah mutasi, rotasi juga sudah sesuai PP (Peraturan Presiden) nomor 11 Tahun 2017 khususnya pasa 36 terkait penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, Pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan ,disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan,” ungkapnya.
Ojat pun menyarankan agar pola karir dan penilaian kinerja dibuka kepada publik, apalagi aturan tentang pola karir diatur tersendiri dalam Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011.
“Masih ada yang harus diuji kaitan dengan posisi Plt Kadis Dindikbu Provinsi Banten,” ujarnya (jen/red)