SERANG – Proses rotasi, mutasi Kepala Sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) di Provinsi Banten terus menguak, selain diduga tak sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 pun posisi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Banten diduga bermasalah.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengaku bahwa dalam prose rotasi, mutasi kepala sekolah tingkat SMA/SMK serta lamanya jabatan atau pengabdian telah sesuai aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
“Jadi, kalau ada masa jabatannya mungkin lebih dari delapan tahun itu nanti giliran berikutnya. Karena sampai Desember ini masih ada yang kosong, karena pensiun dan itu akan kita isi,” kata Komarudin kepada awak media, saat ditemui Gedung Setda Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, (3/9/2020) kemarin.
Komarudin menegaskan proses mutasi tidak bertentangan dengan peraturan, untuk itu, pihaknya menjamin pertanggungjawaban atas pengangkatan kepala sekolah.
“Saya pastikan tidak ada. Makanya sampaikan yang mana yang tidak sesuai aturan? Apa? Sampaikan!,” katanya.
Adapun Kepsek yang masih menjabat delapan tahun, Kata Komar, akan dilakukan pada tahap rotasi, mutasi yang akan datang.
“Misalnya, ada yang kepala sekolahnya lebih dari delapan tahun. Kita masih ada. Tapi sebagian besar sudah kita lakukan pergeseran. Nah, kalau yang belum nanti diberikutnya.” Terangnya.
Komar mengungkapkan tujuan mutasi, rotasi Kepsek untuk memperkuat posisi sekolah atau meningkatkan kinerja di lingkup Dinas Pendidikan.
“Nah dalam prosesnya kita sudah mengikuti aturan, seperti mereka persyaratannya harus tes, diklat dan itu sudah dipenuhi semua termasuk persyaratan yang lain-lainnya,” tandasnya (jen/red)