SERANG – Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar mempertanyakan dasar hukum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terlibat dalam proses rotasi mutasi atau pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten.
Kata Nizar, Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah BKD sama sekali tidak diwajibkan terlibat.
“Didalam aturan ini sama sekali tidak terlibat namanya BKD tidak ada aturan yang melibatkan BKD, saya melihat BKD tidak ingin melepas ini padahal tidak ada satupun ketentuan di Permendikbud itu keterlibatan BKD, sehingga ini salah kaprah,” ucap Nizar kepada awak media saat ditemui di gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (3/9/2020) kemarin.
Politisi Gerindra itu menegaskan Dalam Permendikbud Nomor Nomor 6 Tahun 2018 dalam pasal 7 ayat (1) sudah jelas tertulis bahwa seleksi calon kepala sekolah dilakukan dalam dua tahapan, pertama sekelsi Administratif dan kedua seleksi Subtastif.
Nizar mengakui banyak problem yang harus diperbaiki dalam proses pengangkatan kepala sekolah karena Pemprov Banten tidak menjalankan Permendikbud sehingga mengabaikan mekanisme dan petunjuk teknis.
“Saya sudah sampaikan dalam aturan pengangkatan kepala sekolah itu murni ‘lex specialis’. Itu yang ada di Permendikbud, Nah itu sangat jelas bahwa tahapannya ada dua tahap. Pertama, tahap administratif yang kedua adalah substantif,” ungkapnya.
Kemudian, ucap Nizar dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolab sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c diikuti oleh bakal calon kepala sekolah yang sudah dinyatalan lolos seleksi substantif sebagaimana dimaskud pada pasal 7 ayat (7).
Selanjutnya, masih Nizar, pada ayat (2) disebutkan bahwa Bakal Calon kepala sekolah yang sudah lolos seleksi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jendra Guru dan Kelembagaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Setelah melakukan pelatihan pendidikan terus mendapatkan sertifikasi itu dianggap lolos sebagai calon kepala sekolah, nah kepala sekolah terus diajukan kepada Gubernur untuk di SK (surat keputusan) kan sebagai kepala sekolah definitif, sayangnya aturan ini sama sekali tidak dijalankan,” terangnya.
Nizar pun berharap pemprov Banten dapat menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan norma-norma dan peraturan yang berlaku.
“Harusnya mekanisme dan petunjuk teknis yang sudah jelas disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini dijalankan. Agar mekanismenya kalau ini dilakukan maka lebih paham mana yang pantas,” tandas Nizar (jen/red)