SERANG – Penomena kerumunan massa abaikan protkol covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pada saat pendaftaran pertama bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dapat memicu Klaster baru penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Pendukung Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu saling berdesak-desakan ketika menyambut kedatangan Tatu-Pandji.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengaku tak bisa membendung kerumunan massa, karena bukan ranah KPU untuk menertibkan pelanggar prtokol covid-19.
Kata Abidin, dirinya sudah memberikan surat rekomendasi himbauan baik kepada Pasangan Calon maupun Parpol Pengusung untuk melaksanakan protokol covid-19, namun surat tersebut terkesan diabaikan.
“Keramain dan arak-arakan domain bukan kita ya, itu pihak keamanan, yang jelas kita sudah menerapkan protokol kesehatan,Kita sudah berikan imbauan agar (pendukung pasangan calon,red) menerapkan protokol covid-19, tapi ya namanya juga manusia,” kata Abidin kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Serang, Sabtu (5/9/2020).
Disinggung PKPU terkait larangan arak-arakan, konvoi, maupun kerumunan massa dalam jumlah besar saat mengantarkan bakal pasangan calon untuk kendaftarkan diri ke KPUD setempat, Abidin mengakui sudah menjalankan peraturan hukum tersebut namun, menurutnya Parpol pengusung tidak menjalankan imbauan KPU.
“Itu kan sudah jelas kita sudah sampaikan kepada meraka (Parpol pengusung,red) adapun diindahkan atau tidak itu kan domainya mereka kan sepeti itu,” ungkapnya.
Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana Non alam Covid-19.
Selanjutnya, Sebagaimana tercantum dalam pasal 49 ayat (3) disebutkan, bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri Ketua dan Sekertaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pengusung calon dan/atau Bakal pasanfan calon perseorangan.
Pertama, Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau Bakal pasangan calon perseorangan.
“Yang didalam juga kita batasi hanya 100 orang yang boleh masuk itu paslon (pasangan calon,red) ketua, sekertaris (Partai Politik, red) Nah bagi pendukungnya silahkan menunggu diluar gunakan protokol covid-19,”
Untuk pendaftarn Bacalon berikutnya, ditegaskan Abidin, baik pasangan bakal calon maupun Parpol pengusung wajib menerapkan protokol covid-19, terlebih untuk relawan dan simpatisan tidak boleh melakukan aksi konvoi, berkerumun dan lain sebagainya.
“Kita sudah berikan surat pemberitahuan yang masuk kedalam itu kita sterilisasi, temen-temen paham bahwa kita ini sedang melakukan social distancing sekarang kan penyebaran covid-19 setinggi-tingginya kan gitu,” tandas Abidin.
Sekedar Informasi, Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten dratis alami lonjakan tajam, setidaknya dari delapan daerah Kabupaten/Kota tersebar di wilayah Banten, enam diantaranya kembali menempati status zona oranye, sedangkan dua daerah lainnya bertengger di zona merah.
Diketahui, daerah berstatus zona oranye yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, sementara Kabupaten Tanggerang dan Kota Tanggerang berstatus zona merah.
(jen/red)