SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abdin Nasyar mengatakan secara resmi berkas pendafatran bakal pasangan (balon) Bupati dan Wakil Bupati Nasrul Ulum-Eki Baehaki telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan KPU sehingga keduanya dipastikan mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Serang 2020.
“Secara umum kita periksa semua dan itu sudah sesuai persyaratan calon,” katanya kepada awak medua, Minggu (6/9/2020).
Selanjutnya, dikatakan Abidin, seluruh berkas pendaftaran tersebut akan diverifikasi kembali untuk memastikan keabsahanya.
“Keabsahanya harus kita periksa, Ijazahhnya,terus keterangan-keterangan lainnya, sama semua calon akan kita periksa,” terangnya.
Setelah verifikasi faktual berkas calon, sambung Abidin, pihaknya akan mentapkan pasangan calon pada 23 September.
“Tanggal 23 september penetapan pasangan calon ada berapa calon-nya yang dinyatakan sebagai calon,” ungkapnya.
Dengan diterimanya berkas pendaftaran pasangan calon Ulum-Eki, kata Abidin, Pilkada Kabupaten Serang dipastikan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon dari jalur partai politik karena sebelumnya pada Sabtu (5/9/2020) berkas pendaftaran pasang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa secara resmi sudah dinyatakan lolos.
Kendati demikian, Abidin mengakaui masih terbuka peluang dari jalur perseorangan jika ada yang mendaftarakan di KPU, alasanya, kata dia, penutupan pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00
“Hari ini kami akan tetap layani pendaftaran pasangan calon sampai pukul 24.00 ya,” tandasnya.
Diketahui, Pasangan Nasrul Ulum-Eki Baehaki hanya diusung 2 Parpol yakni Partai Gerindra, dan Demokrat.
Sementara, lawanya Tatu-Pandji diusung 10 Parpol pengusung yakni Partai Golkar, PDIP,PKB, PAN, PKS, NasDem, PPP, PKB, Hanura, dan Berkarya. (Jen/red)