SERANG, – Puluhan Mahasiwa yang tergabung dalam Wadah Ekspresi Barisan Independen Nasionalis Religius (WEBINAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Senin (7/9/2020).
Dalam aksinya mereka menyoroti dugaan praktek jual beli jabatan, pungli, dan gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, tak hanya itu, merkea juga membentangkan Spanduk bertuliskan “Kemenag Kementerian Gratifikasi” sebagai simbol kebokbrokan Kanwil Kemenag.
“Inilah kondisi Kanwil Kemenag Banten, Gratifikasi menjamur tumbuh subur di tubuh Kanwil Kemenag Banten,” kata Koordinator aksi Ahmad Jayani di sela-sela Orasi.
Dengan adanya hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No : 138/B.II/PP.I/2020, Jayani mengegaskan Kanwil Kemenag telah melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Kata Jayani, Sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No : 138/B.II/PP.I/2020 telah membenarkan bahwa Kakanwil Banten telah melakukan pelanggaran berupa, pertama, Peyalahgunaan jual beli jabatan dari mulai pengangkatan kepala madrasah, kepala KUA, Eselon IV dan Eselon III.
Kedua, Penyalahgunaan Rekrutmen Petugas Haji, ketiga, Turut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI Periode 2019-2024 dari PPP. Terkahir, menurutnya Mengkondisikan Proyek dari Proyek SBSN sampai cetak spanduk, karena anaknya punya perusahaan.
“Kanwil harus dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dengan lebih rendah selama satu tahun kepada A Bazari Syam selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Banten,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kesadaran dari Kakanwil Kemenag Provinsi Banten untuk mundur secara terhormat dari jabatanya.
“Kalau punya malu lebih baik mundur dengan terhormat, biar Lembaga Urusan Agama terjaga kesuciannya. Lembaga urusan agama adalah lembaga suci dan tidak boleh diisi oleh orang-orang kotor” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus-kasus yang tengah terjadi di Kanwil Kemenag Banten.
“Kejati wajib mengusut tuntas oknum-oknum di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten yang bermain-main di dana Bantuan dan dugaan adanya nepotisme di internal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten,” tandas Jayani (jen/red)