SERANG, – Pendaftaran berkas pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang di KPUD kembali diwarnai aksi arak-arakan, konvoi, dan berkerumunan terkesan mengabaikan protokol covid-19 sehingg kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19 yang saat ini masih merebak di Ibu Kota Provinsi.
Kali ini, Giliran Pendukung Nasrul Ulum-Eki Baihaki yang dikawal ratusan massa pendukung, relawan dan simpatisan, setelah sebelumnya terjadi pada pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
Diketahui, penyebaran covid-19 di Tanah Jawara cenderung meningkat, bahkan beberapa wilayah termasuk Kabupaten/Kota Serang kembali bertengger di zona Oranye. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 Pemprov Banten kini telah memperpanjang PSSB di seluruh Wilayah.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengaku sudah mengingatkan seluruh pendukung pasangan calon untuk menerapkan protokol covid-19, namun para pendukung masih ada yang tak jaga jarak.
“Anggota saya menggunakan toa dan pengeras suara untuk mengingatkan 3 M, (menjaga jarak, memakai masker, dan menjauhi kerumunan), dan itu selalu kita sampaikan terus kepada para pendukungnya,” ucap Mariyono kepada awak saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Serang, Minggu (6/9/2020) kemarin.
Menurut Mariyono, pihaknya berasama tim gugus tugas telah mensterilisasi ruangan KPU sehingga terbebas dari covid-19.
“Yang boleh masuk harus ada Id Card, sehingga didalam gedung KPU semuanya dipastikan menerapkan Protokol covid-19,” ungkapnya.
Diketahui, diterbitkanya Intruksi Presiden Nomor No 6 Tahun 20202 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 bukti pemerintah pusat serius dalam memutus rantai covid-19.
Menyusul Inpres, Pemerintah Provinsi Banten kemudian menerbitkan Pergub Banten Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.
Dalam Pergub tersebut, Pemprov Banten melibatkan TNI, Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan sanksi bagi Pelanggar protokol Kesehatan baik berupa teguran, edukasi, hingga sanksi Denda.
Disinggung soal tidak ada sanksi kepada kedua Bapaslon pendukung Bupati saat melakukan aksi konvoi, arak-arakan, Mariyono mengaku hanya bisa mengimbau terkait pentingnya penerpaan protokol covid-19.
“Tadi kita sudah ingatkan,” singkatnya.
Kedepanya, kata Mariyoni, pihaknya bersama jajaran gugur tugas akan lebih memperketat pengawasan tahapan Pilkada agar penerapan protokol covid-19 bisa dilaksanakan oleh seluruh pendukung kedua Bapaslon Bupati.
“Kita selalu mengawal dengan gugus tugas semuanya dalam setiap tahapan,” tutupnya (jen/red)