PANDEGLANG – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasisw Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang untuk tegas dalam menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggara Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang nomor 55 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
“Pemkab Pandeglang harus tegas terhadap para pelanggara Perbup ini, terlebih terhadap para ASN. Jangan sampai para ASN ini tidak mematuhi Perbup penerapan disiplin protokol kesehatan,”ungkap Muna Wakabid Kesehatan dan Sosial DPC GMNI Pandeglang,” Senin (07/09/2020).
Dikatakan Muna, para ASN seharusnya dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Untuk itu, pengoptimalan Perbup ini harus betul – betul dijalankan oleh para ASN dengan diimbangi sanksi yang tegas bagi para pelanggara.
“ASN harus jadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan amanat Perbup ini, pengoptimalan Perbup harus betul – betul dijalankan di masing – masing OPD. Penerapan sanksi harus tegas agar ada efek jera bagi para pelanggara,”katanya.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Pandeglang Tb.M.Afandi mengungkapkan, dengan diterbitkannya Perbup tersebut, Pemkab Pandeglang harus lebih gencar menyampaikan sosialisasi terhadap seluruh elemen masyarakat, agar tujuan diari penerbitan Perbup tersebut bisa betul – betul terwujud.
“Pemkab harus gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga bisa mengurangi hal – hal yang tidak di inginkan, apalagi tahun ini ada pelaksanaan kontestasi Pilkada. Dimana tingkat keramaian akan lebih meningkat, jangan sampai keramaian pada pelaksanaan Pilkada tersebut tidak memperhatikan Protokol Kesehatan,”tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya telah dikabarkan bahwa ada 63 ASN dilingkungan Pemkab Pandeglang yang terjaring rajia lantaran melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang nomor 55 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19. (Aldo)