SERANG, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melayangkan surat teguran terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) virus corona atau Covid-19. Setidaknya ada 51 kepala daerah yang dikatakan melanggar Prokes. Diantarnya, Bupati Serang dan Wakil Walikota Cilegon.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan mengatakan, sampai hari ini sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapat teguran tertulis dari Mendagri.
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut bermacam-macam, mulai melanggar kode etik, pelanggaran pembagian bantuan sosial (Bansos) dan pelanggaran Prokes Covid-19 saat deklarasi pasangan calon (Paslon), karena menimbulkan arak-arakan massa.
“Totalnya, ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Provinsi Banten ada dua, yakni Bupati Serang dan Wakil Walikota Cilegon. Mereka melanggar Prokes Covid-19,” kata Benni berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).
Sebelum melakukan teguran, lanjut Benni, Mendagri sudah berkali-kali meimbau serta mengingatkan kepada para bakal pasangan calon (bapaslon) dan tim sukses untuk disiplin menerapkan Prokes Covid-19, seperti tak berkerumun baik ketika deklarasi dan pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD).
“Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Benni meminta kepada media atau wartawan dan masyarakat kususnya di 270 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkad) untuk berpartisipasi untuk mengkitisi serta melaporkan pelanggaran pada tahapan Pilkada yang tidak mematuhi Prokes Covid-19.
“Kami juga memohon kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika ada bapaslon yang melanggar Prokes Covid-19. Hal itu sesuai dengan Inpres (Intruksi Presiden_red) Nomor 6 tahun 2020,” pungkasnya. (R24/Red)