KABUPATEN LEBAK- Kegiatan Pasar Malem (Carousel) di alun-alun Banjarsari tepatnya di kampung jalupang pasar, desa cidahu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak di Tutup Oleh Camat Banjarsari Pada, Selasa (7/9/2020).
“Ini demi keselamatan kita semua. Apalagi aktivitas dan berkerumun pada malam hari ini sangat rawan penularan Covid-19 kalau ada yang terjangkit. Makanya sesuai arahan pimpinan, pasar yang buka malam hari harus ditutup,” kata Kepala Kecamatan (Camat) Banjarsari Sukanta kepada awak media.
Sukanta didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Banjarsari , Kapolsek dan Danramil mendatangi langsung kelokasi pasar malam tersebut dengan tujuan menutup kegiatan pasar malam
Sukanta menjelaskan kepada pengelola pasar malam dan pedagang bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak Melalui Perbup No 28 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat 3 point A dan C telah membuat kebijakan menutup seluruh pasar yang tidak berizin serta Anjuran dari Gubernur Banten Bahwa Provinsi Banten Akan dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kata Sukanta, langkah ini diambil pemerintah daerah untuk mencegah penularan Covid-19 karena kabupaten lebak saat ini sedang berada di zona merah. Hal ini juga merujuk pada Perbup No 28 Tahun 2020.
“Sebelumnya saya sudah mengirimkan surat teguran dua kali untuk menutup lantaran ada dukungan dan dorongan dari para mahasiswa serta organisasi masyarakat yang difasilitasi olehh kepala desa cidahu pihak pengelola tetap melanjutkan kegiatan pasar malam itu tetapi saya memiliki Prinsip Untuk Tetap Tegas Menutup pasar malam tersebut”. Tandas Sukanta. (Jen/red)