SERANG, – Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Porvinsi Banten Eddy Wiriyanto menyebut permasalahan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan Industri di Cilegon termasuk berkategori pencemaran kecil sehingga mudah untuk ditangani.
“Permasalah lingkungan di cilegon ini sangat kecil, yang ditanggerang itu kita dua sampai tiga kali dalam seminggu (pengawasanya,red),” ucap Eddy saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (7/9/2020).
Menurut Eddy sejak dirinya menjabat di LH jumlah pengaduan yang diterima tidak terhidung jumlahnya. “Walah kalau pengaduan itu tidak terhitung lah, yang kita mampu kita akan laksanakan, tapi ingat pengaduan itu kan bisa kewenangan Provinsi, pusat, dan kabupaten/Kota,” terangnya.
Disinggun soal sanksi kepada perusahaan, Eddy mengakui sudah memeberikan sanski kepada salah satu perusahaan di wilayah tanggerang karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan. “Kita ajukan sanksi Rp 33 Miliar itu kepada salah satu perusahaan di tanggerang,” ungkapnya.
“Perusahaan itu membuang limbah, terus masyarakat melapor, nah kita hitung bersama dengan tim KLHK (kementerian lingkungan hidup kehutanan),” tuturnya.
Oleh sebeb itu, Eddy pun meminta masyarakat agar pro aktif untuk mengawasi persoalan lingkungan sehingga jika ada perusahaan yang melanggar peraturan termasuk mencemari lingkungan harus segera dilaprkan.
“jadi siapa pun yang merasa ada kerusakan lingkungan dindarahnya silahkan mengadukan kepada kami nanti kami akan tindaklanjuti ke lapangan,” ujarnya. (jen/red)