PANDEGLANG – Satuan Reserse Nrkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap satu pelaku pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis Hexymer di depan konter pulsa yang berlokasi di Kampung Sukaseneng, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Senin (07/09/2020).
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Denny membenarkan perihal penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku yang berinisial Nc (18) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari J yang sampai saat ini masih menjadi DPO.
“Satu tersangka yang kami amankan yakni Nc (18), dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari J yang sampai saat ini masih DPO,”ungkap AKP Denny.
Dikatakan Denny, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan 275 butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dan Uang hasil penjulan sebesar Rp.200.000.
“Pasal yang di langgar oleh pelaku, yaitu Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya. (Aldo)