SERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten mencatat angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Banten mengalami penurunan selama pandemi Covid-19.
“Laporan yang kami terima pada 2020 ada sekitar 81 kasus, 2019 ada 257, dan Tahun 2018 ada 271 kasus,” ucap kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Ninak kepada awak media saat ditemui diruanganya DP3AKKB, Curug, Kota Serang, Selasa (8/9/2020).
Menurut Nina, dari 81 kasus laporan yang diperoleh terhitung dari Januari-Agustus 2020 terdapat tiga daerah paling mendominasi KDRT yakni daerah Kota Cilegon, Tanggerang Selatan, dan Kabupaten Tanggerang.
“Kota Cilegon ada 21 kasus, Kabupaten Tanggerang 21, Kota Tangsel 21, Kota Tanggerang 21 kasus,” terangnya.
Adapun, Ujar Nina, kasus kekerasan di lima daerah Kabupaten/Kota lainnya tercatat lebih rendah. “Kota Tanggerang ada 4, lebak ada 3, Kabupaten Serang ada 1, Kota Serang ada 8, Pandeglang masih belum lapor,” ujarnya.
Nina mengakui perlindungan perempuan dan anak yang menjadi fokus perhatian pemerintah, untuk itu, kata dia, ada di 15 sektor perlindungan yang ditangani, diantaranya yakni perlindungan pada ada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak kelompok minoritas terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi, anak korban Narkotika, anak korban fornografi, anak korban HIV/AIDS , anak penjulan, anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan terotisme, anak disabilitas, anak yang mendapat perlakukan menyimpang.
“Jadi, banyak jenis perlindungan anak, makanya itu menjadi fokus kita, nah kita juga berkolaborasi dengan masyarakat dan dunia usaha,” ungkapnya.
Nina pun berharap semua masyarakat dapat mewaspadai kekerasan perempuan dan anak sehingga tidak harus berpedoman pada data baik data turun atau naik semuanya harus sadar terhadap pentingnya perlindungan anak.
“Kita menggembor-gemborkan perlindungan anak biar anak sebagai regenarasi bangsa merasa aman dan terlindungi,” tutupnya. (Jen/red)