SERANG – Bredar salah satu pasangan bakal calon (balon) Walikota Cilegon yang juga walikota Cilegon Ati Marliati dinyatakan terkonfirmasi covid-19, kejadian tersebut usai mengukuti tes Swab di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengaku dirinya belum menerima laporan secara resmi tertulis dari KPUD Cilegon.
“Secara langsung keterangana dari teman-teman KPU Cilegon belum menyampaikan ke saya. Tapi kalau membaca media itu positif ya,? Ini baru saya terima kabar Ini dari media,” kata pria yang akrab disapa Furqon saat ditemui disalah satu hotel di Kota Serang, Rabu (9/9/2020).
Oleh sebab itu, Furqon masih menunggu laporan resmi dari KPUD Cilegon untuk memastikan kebenaran kondisi Bapaslon Cawalkot Ati Marliati “Kami sedang menunggu laporan secara tertulis apakah betul terkonfirmasi atau tidak?,” katanya.
Jika Balon tersebut terkonfirmasi Covid-19, Ujar Furqon, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 pasal 50C ayat (1) disebutkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan Jasmani, rohani, dan dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PKPU tersebut mewajibkan setiap bakal pasangan calon melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum mendaftar. Hasil tes tersebut diberikan ke KPU daerah masing-masing saat pendaftaran pada 4-6 September yang lalu.
Bagi bapaslon terkonfirmasi positif covid-19 harus menjalani perawatan terlebihdahulu, jika telah dinyatakan negatif covid-19, Bapaslon tersebut baru dipersilahkan menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan dan administrasi pencalonan.
KPU menjamin Bapaslon yang sempat positif Covid-19 tetap bisa mengikuti Pilkada. Pasal 50C ayat (6) memerintahkan KPU daerah untuk menetapkan Bapaslon tersebut setelah dinyatakan negatif covid-19 dan memenuhi syarat pencalonan.
“Saya kira teman-teman dari KPU Cilegon sudah tau seperti pa yang harus mereka lakukan,” ujar Furqon.
Furqon pun meminta KPUD Cilegon agar jeli dan berhari-hati dalam memberikan informasi kepada publik, terlebih informasi tersebut harus berdasarkan sumber yang jelas.
“Yang pasti teman KPU Cilegon tentunya dalam memberikan informasi ke publik harus juga berdasar ya. Apakah informasi itu dari RSCM (rumah sakit krakatau medika,red) atau dari tim gugus tugas covid,” tandasnya. (jen/red)