SERANG – Seorang pria di Kota Serang, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota, saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pria yang diketahui berinisial DG (25) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Serang Kota di Jalan Raya Pandeglang- Serang, Kampung Wulanica, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Sabtu (5/9/2020).
Pelaku yang merupakan warga asal Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan itu berhasil diamankan beserta bukti narkotika jenis sabu sebesar 0,46 gram.
“Pelaku DG (25) warga asal Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Kota Tanggerang Selatan berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,46 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Shilton menjelaskan, selain mengamankan pelaku beserta satu bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 0,46 gram, pihaknya juga mengamankan sebuah handphone. Selain itu, dijelaskan Shilton, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menurut tersangka DG, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (DPO-red),” jelasnya.
Kini pelaku dijerat pasal 114, 112, 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Nahrul/red)