SERANG, – Penomena kerumunan massa, arak-arak, konvoi, iringi pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada ke sejumlah KPUD di Kabupaten/Kota yang tersebar di wilayah Banten, kejadian tersebut sebagai potret pelanggaran protokol kesehatan ditengah masifnya penyebaran covid-19.
Menanggapi hal itu, Kapolda Banten peringkatkan KPU-Bawaslu di empat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada agar serius dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan sanksi tegas terhadap bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan
“KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa Pilkada 2020 nanti ( 9 Desember 2020,red) tidak sama dengan Pilkada sebelumnya, Ini warning bukan kita agar lebih disiplin lagi,” ujar Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi kepada awak media saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (9/9/2020).
Riki menyebut, kerumunan massa tidak dapat dihindarkan ditengah pesta demokrasi, namun perlu kesadaran bersama termasuk kebiasaan baru penerapan protokol kesehatan karena gelaran Pilkada saat ini dilangsungkan ditengah Pandemi Covid-19.
“Jangan Pilkada sukses kemudian angka penyebaran Covid-19 meningkat tinggi, Suksesnya Pilkada harus dibarengi suksesnya penekanan angka Covid-19,” tegasnya.
Sejauh ini, ujar Riki, pemahaman masyarakat terhadap covid ini sudah mulai mengendur sehingga angka penularan covid-19 semakin meningkat. “Ya masyarakat angka dari hari ke hari tinggi yang terpapar Covid-19 ini,” ungkpanya.
Untuk itu, Riki pun mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat untuk menyatukan persepsi agar Pilkada yang dihasilkan berkualitas, jujur dan adil melalui komitmen baik penyelenggara maupun calon serta pendukung.
“Ketika polisi TNI tiga pilar sudah mengimbau 24 jam kepada masyarakat agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan ternyata ini tidak cukup maka harus pakai orang lain, pakai figur-figur lain agar penerapan protokol kesehatan di masyarakat ini tetap terjaga,” kata Riki
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengau sejak hari pertama terjadi pelanggaran protokol kesehatan dirinya sudah berkoordinasi baik dengan Bawaslu-KPU Kabupaten/Kota maupun dengan aparat kepolisian.
“Sejak hari pertama ketika ada pelanggaran protokol kesehatan kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu-KPU Kabupaten/Kota , dan aparat kepolisian bagaimana dihari berikutnya untuk tidak terulang lagi, dan itu kebanyakan pelanggaran itu di awal-awal ini menjadi evaluasi kita,” tandasnya. (Jen/red)