PANDEGLANG – Ketua Pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, dr. Edwin Afrian menyampaikan bahwa pihaknya (RSUD Berkah -red) akan segera menyerahkan hasil tes kesehatan dua Bapaslon Pilkada Pandeglang kepada KPU setempat, untuk dipleno secara virtual pada 12 September 2020 mendatang.
“Alhamdulilah para kandidat telah selesai menjalani serangkain tes kesehatan, hasil pemeriksaannya akan kami serahkan ke KPU Pandeglang pada pleno nanti,”kata Edwin kepada awak media saat konferensi pers, di Aula Utama RSUD Berkah Pandeglang, Kamis (10/09/2020).
Dikatakan Edwin, pemeriksaan kesehatan terhadap para kandidat ini dilangsungkan selama dua hari mulai tanggal 9 – 10 September 2020, sedikitnya ada tiga tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan yaitu, cek urine (Narkoba), psikologi dan fisik.
“Pelaksanaan dua hari, di hari pertama cek urine dan Psikologi. Kemudian, di hari kedua pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan dasar (TB, BB, dan TTV), pemeriksaan laboratorium darah, USG Abdomen, Rontgen Thorax, tes MMPI, EKG ilmu penyakit dalam, THT, mata, gigi dan mulut, ortopedi, jiwa, EKG treadmill, paru, bedah, neorologi dan urologi,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Menurutnya, standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan kesehatan terhadap dua Bapaslon ini berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, tentang pedoman teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Pedomannya jelas tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020,”jelasnya.
“Tujuannya untuk memastikan bakal pasangan calon mampu atau tidak mampu dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah serta positif atau negatif menyalahgunakan narkotika,”tandasnya. (Aldo)