PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada Senin, 14 September 2020 mendatang, hal ini sebagai tindak lanjut dari surat keputusan Gubernur Banten nomor 443 / kep.209-HUK /2020, tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten.
Berdasarkan data yang diterima updatenews.co.id dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, saat ini di Kabupaten Pandeglang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tembus di angka 52 kasus yang tersebar di 14 Kecamatan.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pandeglang, Achmad Sulaeman mengatakan, penerapan PSBB yang akan dilakukan tidak berbeda dengan pembatasan lokal yang pernah dilakukan Pemkab pada awal April hingga Juni lalu.
“Penerapannya kaya dulu lagi ada cek poin, ada pengetatan ditambah lagi yang di pasar, ada razia masker dan diperluas lagi ke Kecamatan,” kata Sulaeman kepada awak media, Jum’at (11/09/2020).
Dikatakan Sulaeman, penerapan PSBB kali ini akan memperketat pengawasan dibeberapa lokasi cek poin, yang meliputi cek poin Gayam dan Carita, yang merupakan perbatasan Pandeglang dengan Kabupaten Serang, serta cek poin Kadubanen, yang memfilter keluar kasuknya masyarakat dari Pandeglang ke Lebak maupun sebaliknya.
“Rencana sampai tanggal 28 September, selama dua minggu. Bisa diperpanjang tergantung Provinsi maunya gimana. Kita ikut saja,”ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih mensosialisasikan kaitan dengan PSBB tersebut.
“Sekarang ini masih sosialisasi dan persiapan dengan Kecamatan-kecamatan yang akan dilakukan PSBB, timnya masih disusun dari Kecamatan mana aja nih yang jaga,” pungkasnya. (Aldo)