PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan menerapkan sistem ‘Work From Home’ (bekerja dari rumah) secara bergiliran, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) nya, mulai tanggal 14 – 28 September 2020 mendatang.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 800/2367-BKD/2020 Tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 800/1125-BKD/2020 Tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Untuk mengendalikan penyebaran Covid -19 serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi dilingkungan Kantor OPD, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang nomor 800/1125-BKD/2020,”ungkap Bupati Pandeglang Irna Narulita dalam Surat Edarannya yang diterima Updatenews.co.id, Minggu (13/09/2020).
Dikatakan Irna, guna menjaga pelayanan umum dan tugas rutin dilingkungan OPD, maka ASN akan tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (Work From Home) maupun bekerja rutin di Kantor (Work From Office) Secara bergilir.
“ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah secara bergantian berdasarkan jadwal piket,”kata Irna.
Irna juga menghimbau kepada para Kepala OPD untuk mengatur jadwal piket bagi para ASN yang bekerja dari rumah (Work From Home) maupun bekerja rutin di Kantor (Work From Office). Ia juga meminta agar setiap harinya ada keterwakilan mulai dari eselon lll, eselon lV, Pelaksana, dan Fungsional Sera Eselon ll menyesuaikan.
“Para ASN wajib melakukan paraf absensi kehadiran secara manual dibawah para atasan lingkungannya Dan dilaporkan seminggu satu kali kepada Kepala OPD, untuk sementara apel pagi serta pingger print tidak dilakukan terlebih dahulu,”tandasnya. (Aldo)