SERANG, – Gubernur Banten Wahidin Halim telah merekomendasikan enam nama ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk pengisian Pejabat Sementara (Pjs) di dua Kabupaten yakni Kabupaten Serang dan Pandeglang yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Dari keenam nama yang diusulkan ke Kemendagri yakni terdiri dari 4 Kepala Biro dan 2 kepala dinas (Kadis) yang masih aktif menjabat dilingkungan pemerintahan provinsi Banten.
Kepala Biro pemerintahan provinsi Banten Gunawan Rusmito menegaskan, berkas dokumen usul rekomendasi Pjs sudah lengkap dan perhari ini diserahkan ke pemerintah pusat untuk diuji kelayakan dari seluruh nama-nama calon Pjs yang diusulkan tersebut.
“hari ini (dokumen,red) fisik (calon Pjs,red) kita bawa semua (kemendagri,red) itu termasuk rekam jejak mereka, Ada 6 orang yang diusulkan untuk pengisian Pjs, 4 kepala biro, dan 2 kepala dinas,” ucap Gunawan saat ditemui di ruang kerjanya, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (14/9/2020)
Menurut dia, surat rekomendasi nama-nama Pjs sebelumnya sudah di tandatangani Gubernur Banten (Wahidin Halim,red) pada Jumat (10/9) lalu, pada saat itu langsung dikirim ke pemerintah pusat via email, untuk itu, kata dia, dalam menindajklanjuti surat itu maka sudah diserahkan seluruh dokumen fisiknya ke pusat.
“Hari jumat kemarin pukul 7,30 Wib ditandatanganinya, hari itu juga kita langsung kirim lewat email, hari ini baru kita kirimkan dokumen fisiknya,” katanya.
Tahap selanjutnya, Ujar dia, Kemendagri akan menyerahkan kembali seluruh nama-nama calon Pjs ke pemerintah provinsi banten untuk menetapkan serta melantik calon Pjs pada 25 September 2020 mendatang.
“Satu hari sebelum cuti sudah dilantik, kalau misalnya tanggal 26 cutinya tanggal 25 itu dilantiknya, mereka tetap berlaku Pjs-nya pada pukul 00.00 Wib,” terangnya.
Oleh sebab itu, ditegaskan Gunawan Surat Keputusan (SK) nama Pjs dalam waktu dekat akan diinformasikan ke publik sesuai peraturan. “biasanya H-3 (sebelum pelantikan,red) sudah keluar SK-nya, baru kita sampaikan kepada pak gubernur (wahidin halim,red), kita susun tuh proses pelantikanya,” ungkap Gunawan.
Pada dasarnya, dikatakan Gunawan Pjs memiliki peranan yang sama dengan kepala daerah, tapi Pjs dalam menjalankan tugas pemerintahan harus mendapat izin dari Kemendagri.
“Itu hal-hal yang sifatnya krusila seperti mengurusi perizinan harus dapat izin Mendagri, ya kalau yang lain seperti hak-hak protokoler sama aja dengan bupati,” tutupnya. (Jen/red)