CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap gerombolan sindikat pencurian sepeda. Hal tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari seorang warga yang kehilangan sepeda asal Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
“Jadi, awalnya kami mendapatkan laporan dari warga Ciwedus yang kehilangan sepeda merk Odessy yang ditaruh di garasi rumahnya, tepat tanggal 9 agustus 2020 sekitar pukul 02.00 dinihari,” Kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Lanjut Sigit, setelah korban melakukan laporan kehilangan ke Mapolres Cilegon pihaknya segera melakukan tindakan dan pengembangan kasus. Pasalnya, kata Dia, semakin cepat warga yang melapor, semakin cepat pihaknya melakukan tindakan.
“Saat itu juga, kami langsung mengerahkan Satreskrim Polres Cilegon untuk melakukan pengejaran dan pengembangan ke wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang. Ada empat pelaku yang ditangkap diantaranya AY, NI, BK dan RP. Keempat-empatnya residivis dan sering melakukan pencurian sepeda,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti yang pertama ditemukan yaitu sepeda mountain bike (MTB) merk Odessy warna hitam. Kemudian, lanjutnya, dalam pengembangan Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap empat sepeda lainnya yang dilakukan oleh sindikat pencurian sepeda tersebut.
“Nah, selain sepeda merk Odessy tadi, ada juga merk Pacific, Polygon Monarch, Dignity dan satu sepeda lipat merk Element,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, bahwasanya sindikat pencurian sepeda tersebut telah melakukan beberapa kali pencurian sebelum pada akhirnya terungkap. Selain itu, kata Dia, para pelaku tengah melakukan penjualan sepeda hasil curiannya melalui online.
“Nah, selain mengamankan sepeda tadi. Kami juga mengamankan satu Unit Toyota Avanza yang digunakan pelaku untuk mengangkut sepeda hasil curian dan gergaji besi,” ungkapnya.
Kendati demikian, dikatakan Sigit, para pelaku pencurian sepeda dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancamam hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Iya, ini seperti jaringan sindikat, ada yang mengambil dan ada yang menerima jadi bisa dijatuhkan dua pasal,” imbuhnya.
(Firasat/red)