SERANG, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat capaian target pajak dari sektor Mineral dan Bukan Logam di Kabupaten Serang pada tahun 2020 mencapai 74,41 persen atau Rp7,850 Miliar dari target Rp10,550 Miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, secara keseluruhan terdapat berbagai jenis mineral bukan logam yang masuk objek pajak jenis ini termasuk pertambangan galian C yang izin oprasional perusahaan dikeluarkan pemerintah daerah.
“Khusus untuk pajak mineral bukan logam kita targetkan tahun ini Rp10,550 Miliar, nah per bulan ini sudah terelisasi 74,41 persen atau sebesar Rp7,850 Miliar,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui sambungan seluller, pada Senin (14/9/2020).
Pada anggaran perubahan, Warnerry mengakui target PAD dari sektor ini mengalami penambahan sekitar 6 Miliar, jadi, menurutnya, dari target awal Rp10,550 Miliar diperubahan nanti bakal mengalami kenaikan jadi sebesar Rp16 Miliar.
“Untuk perubahan nanti kita ada kenaikan sebesar Rp6 Miliar, jadi totalnya itu sebesar Rp16 Miliar ditargetkan,” katanya.
Terkait jumlah wajib pajak (WP), Ujar dia, sesuai penetapan objek pajak mineral dan bukan logam daerah terdapat 51 WP termasuk jenis tambang galin C di Kabupaten Serang.
Meski demikian, ditegaskan Warnerry izin pertambang bukan dikeluarkan oleh pemkab serang, melainkan, kata dia, izin tersebut sepenuhnya dimiliki pemerintah provinsi Banten.
“Secara keseluruhan disektor ini ada 51 WP (Wajib Pajak) terdiri dari pasir, tanah imbun, dan batuan desi,” ungkapnya.
Warnerry mengungkapkan pajak mineral bukan logam diperoleh dari kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam atau permukaan bumi untuk di manfaatkan untuk mendongkar perekonomian daerah.
“Kalau pajak selama ada manfaat yang dihasilkan, wajib memberikan kontribusi ke Pemda (pemerintah daerah,red),”
Kedepanya, Warnerry mengakui akan terus melakukan koordinasi yang baik serta membuat beberapa terobosan agar Wajib Pajak (WP) di sektor ini dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak secara maksimal kepada daerah sesuai aturan.
“Kita tetap akan melakukan penagihan-penagihan WP (wajib pajak),” tandasnya. (jen/red)