SERANG, – Bapadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat capaian target penerimaan pajak reklame di Kabupaten Serang sudah terealisasi 7,69 persen atau sebesar Rp1,6 Miliar dari target Rp2,3 Miliar.
Pasalnya, belum tercapainya secara maksimal target pajak Reklame lantaran masih terdapat beberapa pengusaha reklame yang tidak taat pajak.
“Kalau reklame sudah bayar pajak, nah kita pasang sticker lunas pajak reklame,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri kepada awak media saat dikonfirmasi lewat sambungan seluller pada Senin (14/9/2020)
Ia menegaskan, sesuai peraturan seluruh pengusaha reklame diwajibkan membayar pajak sebelum memasang reklame untuk kepentingan pengiklanan, tapi masih terdapat pengusaha reklame yang belum paham prihal ketentuan pajak reklame di Kabupaten Serang.
“Yang tidak mengerti pajak itu spanduk-spanduk, Baliho-baliho, itu biasanya mereka kurang taat pajak dibandingkan papan-papan yang besar,” tegasnya.
Ia mengakui secara keseluruhan pajak reklame di Kabupaten Serang terdiri dari berbagai jenis baik Baligho, Spanduk, dan papan Bilboard, adapun tarif pajak, menurutnya memiliki besaran variatif sesuai bentuk pemasangan reklame.
“Ya kalau untuk Bilboard tarif dasarnya Rp35p ribu per1 meter, nah hitunganya luas dikali harga dasar Rp350 ribu dikali tarif pajak 25 Persen, tarif pajaknya kan 25 persen,” ungkapnya.
Pada anggaran perubahan, Sambung dia, PAD pajak reklame ada kenaikan Rp300 juta sehingga ditargetkan Rp2,6 Miliar pada perubahana. “Nah dari target Rp2,3 Miliar itu sampai sekarang ini sudah terealisasi 7,69 persen atau sebesar Rp1,6 miliar ya, nanti untuk diperubahan (anggaran,red) kita ada kenaikan sebesar Rp300 juta, jadi dari Rp2,3 diperubahan nanti ditargetkan Rp 2,6 miliar.” Ujarnya. (Jen/red)