SERANG, – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah Kabupaten Serang dari sektor pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) melampaui dari target yang ditentukan. Pasalnya pada tahun 2020 perolehan PBB melonjak dari target 75 persen menjadi 78, 42 persen atau Rp68 Miliar.
Kabid Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, capaian target PAD dari sektor PBB sudah melampaui target dari semula yang ditentukan, sehingga perlu dipertahankan bahkan terus ditingkatkan untuk mendongkar perekonomian daerah.
“Alhamdulilah sampai hari ini sudah mencapai 78,42 persen sudah lewat dari target 75 persen,” Ujar Warnerry Poetri kepada awak media saat dikonfirmasi lewat sambungan seluller, pada Senin (14/9/2020).
Menurut dia, secara keseluruhan berikut yang dinonaktifkan sesuai surat pemberitahuan pajak tertuang (SPPT) jumlah PBB mencapai 780 ribu, namun yang ditetapkan untuk pemungutan pajak ada sekitar 450 ribu SPPT.
“kita kan ada penonaktifan (PBB,red), penonaktifan itu untuk SPPT yang tidak mebayar pajak selama kurun waktu 5 tahun berturut-turut, nah yang kita tetapkan sekarang ini ada sekitar 450 ribu SPPT,” katanya.
Dia menegaskan, PAD yang paling besar diperoleh dari sektor pajak penerangan jalan (PJJ) mencapai Rp166 Miliar, kemudian disusul pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,red), serta PBB (pajak bumi bangunan,red).
Sedangkan, ujar dia, pajak disektor Mineral Bukan Logam mencapai 74,41 persen atau Rp7,850 Miliar dari target Rp10,550 Miliar. Lalu, menurutnya pajak Reklame baru terealisasi 7,69 persen atau sebesar Rp1,6 Miliar dari target Rp2,3 Miliar.
“Secara umum PAD kita Rp378.635.000.000 Miliar, Realisasi sampai bulan ini sebesar 63 persen atau Rp241.020.247.937 Miliar,” ungkapnya.
Untuk memcapai targer PAD, Pihaknya akan membuat terobosan baru sehingga wajib pembayaran pajak secara sadar dapat dipatuhi. Namun, dalam proses penagihan WP ditengah covid-19 dirinya mengalami berbagai kendala termasuk penggunaan protokol kesehatan.
“Jelas sangat terkendala karena kita kan takut (covid,red) takut juga kan untuk menagih, tapi kita coba dengan membekali diri untuk melakukan persiapan terlebih dahulu ya mrnggunakan Masker, Fachield, hand sanitizer dan lainnya,” terangnya.
“Kita tetap melakukan (penagihan,red) kemarin juga kita melakukan penagihan-penagihan keliling terkait Wajib Pajak hingga ke pelosok kedesa,”tuturnya
Warnerry pun berharap semua WP dapat memanfaatkan relaksasi pajak daerah ditengah pandemi covid-19, “Diharapkan kepada semua wp (wajib pajak) untuk memanfaatkan Relaksasi pajak daerah, relaksasi pajak ini diberikan penghapusan denda administration dengan cara menunda jatuh tempo selama dua bulan yaitu sampai bulan oktober dimana batas permohonannya sampai 31 September 2020,” tandasnya (jen/red)