SERANG, – komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Eka Satialaksamana menegaskan pada penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 di Banten dipastikan akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Kalo penyelenggara saya yakinkan siap melaksanakan protokol,” kata Eka Satialaksmana kepada awak media saat dikonfirmasi lewat seluller, pada Selasa (15//9/2020).
Ia menjelaskan, dasar hukum KPU merujuk pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentan perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Pemilihan Serentak pada masa bencana nonalam.
“Itu dalam ketentuannya memuat kewajiban penyelenggara dan peserta Pemilihan untuk menerapkan. Protokol Covid-19 di semua tahapan,” ungkapnya.
Soal kekhawatiran Pilkada bisa ciptakan klaster baru covid-19, Eka menegaskan potensi klaster baru Covid-19 bisa diminimalisir dengan keparuhan penerapan protokol kesehatan seluruh peserta Pilkada.
“Kami tidak berharap Pilkada ini menjadi klaster baru Covid-19, tapi potensinya bisa Kita tekan, Semua pihak harus patuh dan tunduk pada protokol,” terangnya.
Pada saat pemungutan suara, Ujar Eka, para penyelenggara dibekali Alat Pelindung Diri (APD). “Itu ada sarung tangan, faceshield, masker. KPU juga menyediakan sanitasi dan sarana untuk cuci tangan, masker cadangan untuk pemilih yang ga bawa masker, penyemprotan disinfektn berjalan di TPS, perlengkapan pemungutan suara disesuaikan protokol,” ungkap Eka.
Kendati demikian, Eka mengakui pada saat tahapan kampanye calon KPU tidak menyediakan sarana protokol kesehatan sehingga calon bisa memfasilitasi sendiri APD. “Kampanye, KPU hanya memfasilitasi tempat (lokasi pemasangan apk, rapat umum), pencetakan APK dan BK,” tegas Eka.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, penerapan protokol kesehatan harus dipahami bersama-sama sesuai yang sudah diluncurkan oleh pemerintah.
Kata Idrus, KPU bukan regulator yang dapat merubah regulasi-regulasi Pilkada, prinsipnya KPU akan menjalankan protokol kesehatan covid-19.
“Kita siap melaksanakan seluruh tahapan yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan baik itu di PKPU maupun pedoman teknis, itu mengatur terdekat masalah portal kesehatan misalnya pembatasan peserta di seluruh kegiatan,” tandas Idrus, (jen/red)