SERANG – Seorang pria asal Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang terciduk Satresnarkoba Polres Serang Kota saat melakukan aksinya menempelkan barang haram berjenis sabu di tiang listrik.
Pria yang diketahui berinisial N (38) itu membawa sabu sebanyak 22 bungkus dengan berat 18,16 gram, tertangkap pada pukul 02:30 WIB, Senin (14/9/2020). Modus pelaku membungkus sabu dengan menggunakan bungkus permen.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, N berhasil diamankan di Kampung Wanasaba, Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tepatnya di pinggir jalan depan SDN Krapcak.
Ia menjelaskan, saat melakukan penangkapan terhadap N, pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu siap edar seberat 18,16 gram.
“Disimpan dikantong jaket sweeter dan Jok motor milik tersangka,” katanya, Selasa (15/9/2020).
Berdasarkan pengakuan pelaku N mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga asal Jakarta berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handphone bermerk Xiaomi berwarna hitam satu unit, handphone kecil merk Samsung warna putih, satu kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, satu toples permen beserta isinya, juga satu gunting, tiga gulung double tape dan tiga gulung isolatip.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Nahrul/red)