Sabtu, September 23, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tempelkan Sabu di Tiang Listrik, Seorang Pria Diciduk Polres Serang Kota

admin by admin
15 September 2020
in Hukrim
2 min read
0
Tempelkan Sabu di Tiang Listrik, Seorang Pria Diciduk Polres Serang Kota
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Seorang pria asal Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang terciduk Satresnarkoba Polres Serang Kota saat melakukan aksinya menempelkan barang haram berjenis sabu di tiang listrik.

Pria yang diketahui berinisial N (38) itu membawa sabu sebanyak 22 bungkus dengan berat 18,16 gram, tertangkap pada pukul 02:30 WIB, Senin (14/9/2020). Modus pelaku membungkus sabu dengan menggunakan bungkus permen.

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, N berhasil diamankan di Kampung Wanasaba, Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tepatnya di pinggir jalan depan SDN Krapcak.

Ia menjelaskan, saat melakukan penangkapan terhadap N, pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu siap edar seberat 18,16 gram.

“Disimpan dikantong jaket sweeter dan Jok motor milik tersangka,” katanya, Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan pengakuan pelaku N mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga asal Jakarta berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handphone bermerk Xiaomi berwarna hitam satu unit, handphone kecil merk Samsung warna putih, satu kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, satu toples permen beserta isinya, juga satu gunting, tiga gulung double tape dan tiga gulung isolatip.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Nahrul/red)

Next Post
Dirut Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kantor Pusat Bank Banten Tidak Lakukan Penutupan

Dirut Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kantor Pusat Bank Banten Tidak Lakukan Penutupan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

18 Januari 2020
Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

22 September 2023
Haru Bahagia, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

Haru Bahagia, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

21 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.