SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten pastikan hingga saat ini belum ada masa perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor meski massa pandemi corona belum berakhir.
Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, masa berlaku dispensasi penghapusan pajak sudah berakhir sejak 31 Agustus 2020 lalu.
“Penghapusan pajak kemarin terakhir sampai 31 Agustus, ini belum diperpanjang nanti kita lihat dulu,” katanya kepada awak media saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Curug, KP3B, Kota Serang, Rabu (16/9/2020).
Ia menegaskan, pemprov Banten akan mengevaluasi apakah nanti akan ada perpanjangan dispensasi penghapusan pajak atau tidak?. “Itu nanti kita evaluasi dulu yang dari bulan April sampai 31 Agustus kemarin, makanya kita evaluasi dulu agar dapat hasilnya,” ungkapnya.
Selain itu, Opar mengakui Pandemi covid-19 berpengaruh besar terhadap capaian target Pendapat Asli Daerah (PAD), bahkan, kata dia, PAD sempat turun drastis pada awal-awal mewabahnya covid-19 di Banten.
“Semuanya turun, target kita dari pendapatan 10,7 persen baru terealisasi 6,2 persen, apalagi sekarang mau masuk triwulan ke IV,” ungkapnya.
Untuk memaksimalkan pungutan pajak, Opar mengakui petugas-petugas pemungutan pajak sudah berkerja secara maksimal bahkan harus bertaruh nyawa karena menghadapi ancaman covid-19.
“Petugas-petugas kami pemungut pajak tetap jalan walaupun mereka menghadapi maut pandemi covid-19, tapi mereka sudah kami bekali untuk tetap menggunakan masker,” tutupnya. (Jen/red)