SERANG, – Keputusan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tidak sekatat DKI Jakarta sehingga tidak ada pembatasan oprasional kendaraan umum.
Pasalnya, Kendaraan umum atau Bus antar kota antar provinsi (Akapa) dan juga Kereta Apai (KA) dari luar Daerah masih diizinkan beroperasi keluar masuk ditanah Jawara
“Diperbolehkan tapi sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo kepada awak media saat dikonfirmasi lewat sambungan seluller, pada Kamis (17/9/2020).
Tri sapaan akrabnya, menegaskan, kendaraan umum yang memasuki wilayah Banten tidak sepenuhnya bebas, Artinya, kata dia, Ada pembatasan khusus seperti penumpang tidak boleh lebih dari 50 peresn.
“Daerah merah 50 persen. Kita ngikutin arahan Dirjen,” Ujar Tri.
Ditanya apakah akan ada penyetopan Bus Akap dari luar daerah mengingat penyebaran covid-19 di Banten mulai mengkhawatirkan, Tri Nurtopo mengakui, pihaknya akan mengukuti perkembangan kebinakan dari Pemeritah Pusat.
“Kebijakan enggak bisa lokal kita ikuti perkembangan dari Jakarta (Pemeirtah Pusat, red), kalau penutupan pelayanan dengan pusat,” pungkasnya.
Sekedar Informasi, berdasarkan data terbaru dari Dinkes Banten Jumlah Kasus Covid-19 di Banten sebanyak 3754, pasien dalam perawatan 981, pasien sembuh 2614, dan pasien meninggal 159. (Jen/red)