Updatenews.co.id – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih (PPDP). PPDP mengemban tugas penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini dilaksanakan penuh tanggung jawab saat bekerja serta mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bekerja di tengah merebaknya pandemi COVID-19 memang tidaklah mudah. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih harus mampu menerapkan protokol kesehatan terhadap pencegahan penyebaran Virus COVID-19, serta menjaga pemilih yang akan didatangi demi meminimalisir penyebaran Virus COVID-19.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPDP wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang di atur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data dalam daftar Pemilih dilaksanakan 15 Juli-13 Agustus 2020 sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Tujuan Pencocokan dan Penelitian Data dan Daftar Pemilih adalah agar mendapatkan daftar Pemilih yang akurat dan mutakhir serta untuk melaksanakan prinsip dan prasyarat agar terselenggaranya pemilihan yang demokratis dan menjamin warga negara terdaftar sebagai pemilih.
Jadwal kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data dan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh PPDP dimulai Persiapan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. Dalam masa persiapan PPDP mengikuti Bimbingan Teknis, mengecek kelengkapan dokumen, perlengkapan kerja, dan alat perlindungan diri, dan Koordinasi dengan RT/RW/sebutan lain. PPDP Mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam kegiatan Pelaporan, Petugas PPDP menyampaikan dokumen hasil kegiatan Coklit Kepada PPS untuk selanjutnya disusun sebagai Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS 7 – 29 Agustus 2020 berupa Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Dalam menerima hasil Coklit dari PPDP, PPS melakukan kegiatan mengecek kelengkapan dokumen hasil Coklit PPDP, memeriksa kesesuaian pengisian hasil Coklit PPDP, dan memeriksa kesesuaian jumlah antara hasil Coklit PPDP dengan rekapitulasi hasil Coklit.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dilakukan secara berjenjang mulai pleno tingkat PPS, PPK, lalu tingkat Kabupaten oleh KPU. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten Pandeglang dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Berdasarkan Berita Acara Nomor : 53/PP.03.2-BA/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Pandeglang, KPU Pandeglang telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara dengan Jumlah 898.189 pemilih dengan rincian Pemilih Laki-Laki 461.395 dan Jumlah Pemilih Perempuan sejumlah 436.794 di 35 Kecamatan, 339 Desa/Kelurahan, 2.243 TPS.
KPU Pandeglang menyampaikan DPS ke PPS melalui PPK dalam rentang waktu 14-18 September 2020. Selanjutnya, DPS diumumkan pada tanggal 19 September 2020. Sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan hingga 28 September 2020, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara.
Tujuan Pengumuman DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS, memastikan Pemilih telah memenuhi syarat yang belum terdaftar di DPS, Pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 tahun, Pemilih sudah pensiun TNI atau Kepolisian dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi TNI atau Polri, Pemilih sudah meninggal dunia, Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut, Pemilih terdaftar lebih dari 1 kali, dan Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat.
Masukan dan tanggapan perbaikan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki pada masa Perbaikan Daftar Pemilih Sementara oleh PPS pada Tanggal tanggal 29 September 2020 sampai dengan 3 Oktober 2020.
Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
1. Rekapitulasi dan penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan tingkat Desa/kelurahan kepada PPK 4 – 6 Oktober 2020.
2. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat Kecamatan kepada KPU Pandeglang tanggal 7 – 9 Oktober 2020.
3. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten Pandeglang untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 9 – 16 Oktober 2020.
4. Penyampaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada PPS tanggal 17 – 26 Oktober 2020, dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS untuk dipublikasi ditempat tempat strategis tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 6 Desember 2020. (adv)