Cilegon, – Tragis, seorang janda anak satu tega dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan racun tikus. Diketahui, insiden tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2020) lalu di sebuah Pantai Cibereum, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban berinisial EN (24) dan pelaku berinisial FR (28) sama-sama berasal dari Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Keduanya sudah lama menjalin asmara cinta, namun pemuda pengangguran tersebut membunuh karena menolak saat dimintai pertanggungjawaban untuk menikahi sang korban.
“Awal mulanya yang diduga pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini bersama korban itu sama-sama tinggal di daerah Ciomas, serang. Kemudian, hubungan antara pelaku dan korban itu ada hubungan khusus, artinya pacaranlah. Mereka tetanggaan. Nah, pada hari Jumat (11/9/2020) mereka dari Ciomas sekitar jam 12 siang pergi mengendarai sepeda motor honda Revo dengan Nopol A 4575 PM menuju ke daerah Padarincang untuk mencari bidan yang praktek, tujuannya adalah ingin melakukan pengetesan kehamilan,” Kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Lanjut Sigit, sebelum berangkat ke Padarincang pelaku sempat membeli 2 (dua) bungkus racun tikus berserta satu botol aqua dan sebotol minuman sprite. Namun, ternyata 3 (tiga) tempat bidan yang dituju didaerah Padarincang tersebut rupanya tutup.
“Akhirnya, pelaku dan korban kembali ke Ciomas. Sesampainya di Ciomas pelaku kembali membeli 3 (tiga) bungkus racun tikus, jadi pelaku mengantongi 5 (lima) bungkus racun tikus dalam bentuk serbuk. Nah, sebelum melakukan tes kehamilan, pelaku rupanya telah mempersiapkan, merencanakan, mau melakukan pembunuhan dengan cara memberikan racun tikus,” tuturnya.
Setelah kembali dari Padarincang ke Ciomas, kemudian pelaku bersama korban beranjak ke daerah cinangka. Dikatakan Sigit, disanalah akhirnya pelaku bersama korban mendapatkan tempat praktek bidan yang buka.
“Nah, setelah di tes ternyata hasilnya hamil kurang lebih 4 minggu,” tegasnya.
Karena mengetahui hasilnya demikian, akhirnya pelaku bersama korban pergi ke sebuah pantai di daerah Cibereum. Namun, terjadilah keributan antar keduanya ketika perjalanan menuju pantai tersebut.
“Setelah naik motor, mereka berdua pergi menuju pantai cibereum, selang perjalanan itu mereka cekcok, meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Tapi, pelaku tidak mengakui, memang pernah melakukan tapi menurut pelaku tidak mungkin hubungan itu bisa hamil karena yang bersangkutan menggunakan pengaman,” tuturnya.
Akhirnya, pelaku meminumkan sprite yang sudah dicampurkan dengan 5 (lima) bungkus racun tikus kepada korban di pantai cibereum. Pelaku mengatakan pada korban bahwasanya minuman tersebut adalah jamu untuk menggugurkan.
“Setelah diminum, korban akhirnya mual, pusing, sempat mengeluh kepada tersangka dan bertanya “Apa yang telah kau berikan kepada saya?” Kata Sigit menirukan pertanyaan korban kepada tersangka dengan bahasa daerah.
Karena kesal, disitulah tersangka akhirnya mencekik korban dan menyeretnya ke pantai. Namun, insiden tersebut diketahui oleh 2 (dua) orang nelayan yang berada di pesisir pantai.
“Pelaku mengaku kepada nelayan bahwa korban pingsan dan mau diminum kan air laut, padahal kata nelayan disaung ada aqua,” Ujar Sigit.
Kemudian, salah satu saksi (nelayan) ada yang membawa pisau, dan pisaunya direbut oleh pelaku. Karena ada yang aneh, kata Sigit, akhirnya kedua saksi tersebut membekukan pelaku dan membawanya ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan ke warga.
“Dan akhirnya pelaku diamankan oleh polsek setempat dan selanjutnya diteruskan ke polres. Dan untuk korban, awalnya dibawa ke puskesmas setempat, namun sempat dirujuk ke rumah sakit (RS) yang pada akhirnya meninggal ditengah perjalanan,” Ungkapnya.
Saat ini, lajut Sigit, Polres Cilegon tengah mengamankan pelaku, dan korban sedang dilakukan autopsi di RSUD Kota Cilegon. Selain itu, kata Dia, pihaknya tengah mengamankan berbagai bukti diantaranya, botol aqua dan sprite, hp milik pelaku dan korban, kemudian pakaian korban dan sepeda motor merk honda Revo milik pelaku.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 340 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup. Kenapa pasal 340? Karena kan tadi sebelum berangkat pelaku ini sudah mempersiapkan racun untuk korban,” Pungkasnya. (Fir)