Selasa, September 26, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Putuskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Eks Bupati Serang Tidak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

admin by admin
21 September 2020
in Politik
2 min read
0
Bawaslu Putuskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Eks Bupati Serang Tidak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang memutuskan laporan dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Eks Bupati Serang Ahmad Tauifk Nuriman alias ATN tidak memenuhi unsur Pidana pemilihan umum.

Diketahui, Keputusan Bawaslu terkait laporan ATN diterbitkan tertanggal 19 Septmber 2020 melalui surat bernomor 04/LP/PB/KAB/11.07/ IX/2020 yang ditandatangi Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi.

“Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Yadi saat dikonfirmasi wartawan updatenews.co.id, pada Senin (21/9/2020).

Yadi menegaskan, berdasarkan hasil penilain dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Pidana.

“Alasanya, tidak memenuhi unsur pidana pemilihan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, ATN menyampaikan klarifikasi di Sekertariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang prihal tudingan ujaran kebencian.

Sesuai melakukan klarifikasi, ATN mengatakan, kalimat yang disampaikan pada saat acara deklarasi di Bojonegara pada 6 September 2020 lalu prinsipnya sebuah kritikan sebagai masyarakat biasa kepada pemerintah Kabupaten Serang dibawah kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.

“Saya terus terang saja saat diminta klarifikasi saya sampaikan intinya, saya sebagai masyarakat, saya mengkritisi ada jargon (Bapaslon,red) Tatu-Pandji memberi bukti bukan Janji saya bantah, justru dia (Tatu-Pandji,red) banyak memberi Janji. Makanya jargon-jargon itu bohong saya koreksi, jadi tidak ada unsur pitnah mengadu domba ngga ada,” ungkapnya.

Mantan prajurit Kopasus itu menegaskan, pejabat publik harusnya mengapresiasi kritikan yang sifatnya membangun, sebab, kata dia, yang dikritisi bukan tanpa dasar justru data-data yang diperoleh berdasarkan data resmi dari lembaga pemerintahan. “Saya mengkritik karena saya pernah jadi Bupati kritikan itu biasa, jadi pejabat publik siapa saja ngga boleh alergi dikritik, Jadi jangan cengeng lah,” terangnya.

“Kalau fitnah itu menyampaikan (mengkritik,red) tanpa ada bukti, nah ini saya menyampaikan berdasarkan bukti, sekarang saya tanya?, benar ngga kabupaten serang itu pengangguran tertinggi se-Banten,?, Kan benar, saya ngomong berdasarkan rilis BPS Provinsi Banten, dan harus diakui (data,red) itu,” ujarnya. (Jen/red)

Tags: Bawaslu serang
Next Post
Lowongan Kerja Staff Admin Keuangan PT Korea Tomorrow & Global Indonesia Serang

Lowongan Kerja Staff Admin Keuangan PT Korea Tomorrow & Global Indonesia Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

26 September 2023
Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

26 September 2023
Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Simak Penjelasan PLN

Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Simak Penjelasan PLN

25 September 2023
Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

25 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

26 September 2023
Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

Masyarakat Adat Suku Baduy Sambut Positif Program JKN

26 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.