SERANG, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang memutuskan laporan dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Eks Bupati Serang Ahmad Tauifk Nuriman alias ATN tidak memenuhi unsur Pidana pemilihan umum.
Diketahui, Keputusan Bawaslu terkait laporan ATN diterbitkan tertanggal 19 Septmber 2020 melalui surat bernomor 04/LP/PB/KAB/11.07/ IX/2020 yang ditandatangi Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi.
“Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Yadi saat dikonfirmasi wartawan updatenews.co.id, pada Senin (21/9/2020).
Yadi menegaskan, berdasarkan hasil penilain dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Pidana.
“Alasanya, tidak memenuhi unsur pidana pemilihan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, ATN menyampaikan klarifikasi di Sekertariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang prihal tudingan ujaran kebencian.
Sesuai melakukan klarifikasi, ATN mengatakan, kalimat yang disampaikan pada saat acara deklarasi di Bojonegara pada 6 September 2020 lalu prinsipnya sebuah kritikan sebagai masyarakat biasa kepada pemerintah Kabupaten Serang dibawah kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
“Saya terus terang saja saat diminta klarifikasi saya sampaikan intinya, saya sebagai masyarakat, saya mengkritisi ada jargon (Bapaslon,red) Tatu-Pandji memberi bukti bukan Janji saya bantah, justru dia (Tatu-Pandji,red) banyak memberi Janji. Makanya jargon-jargon itu bohong saya koreksi, jadi tidak ada unsur pitnah mengadu domba ngga ada,” ungkapnya.
Mantan prajurit Kopasus itu menegaskan, pejabat publik harusnya mengapresiasi kritikan yang sifatnya membangun, sebab, kata dia, yang dikritisi bukan tanpa dasar justru data-data yang diperoleh berdasarkan data resmi dari lembaga pemerintahan. “Saya mengkritik karena saya pernah jadi Bupati kritikan itu biasa, jadi pejabat publik siapa saja ngga boleh alergi dikritik, Jadi jangan cengeng lah,” terangnya.
“Kalau fitnah itu menyampaikan (mengkritik,red) tanpa ada bukti, nah ini saya menyampaikan berdasarkan bukti, sekarang saya tanya?, benar ngga kabupaten serang itu pengangguran tertinggi se-Banten,?, Kan benar, saya ngomong berdasarkan rilis BPS Provinsi Banten, dan harus diakui (data,red) itu,” ujarnya. (Jen/red)