SERANG, – Desakan Penundaan Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19 mulai santer, berbagai kalangan baik mahasiswa maupun ormas serempak menyerukan penundaan perhelatan pesta demokrasi yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, Alasanya, dikhawatirkan Pilkada bisa menciptakan klaster baru penyebaran covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengaku sudah mendengar usulan penundaan Pilkada, namun untuk memutuskan kebijakan tersebut bukan domain KPUD melainkan pemerintah pusat.
“Terait persoalanan penundaan Pilkada 2020, sebetulnya bukan domain kami, tapi juga ada stackholder yang terlibat dalam memutuskan persoalan ini,” ucap Wahyul Furqon saat ditemui di Kantor KPU Banten, Kota Serang, Senin (21/9/2020).
Furqon menjelaskan, surat edaran prihal penerapan protokol kesehatan merupakan dasar dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada yang rencananya akan di mulai 23 September 2020 mendatang.
Kata Furqon, dalam surat itu memuat pembatasan orang, serta tidak ada pengerahan massa pada saat penetapan dan pengundian nomor urut calon.
“Ada surat edaran, terkait nanti kesiapan pengundian nomor urut, nanti juga ada penandatanganan fakta integritas, secara tegas disitu sudah diatur,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Banten Ramelan mengatakan, pihaknya akan menunggu dan mengikuti hasil keputusan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Apapun keputusannya kami akan ikut. Kalau lanjut iya lanjut, dan kalau ditunda iya kita mengikuti juga. Kami akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat, KPU dan Komisi 2 DPR RI,” ungkapnya.
Ramelan menegaskan, sebelum diputuskan Pilkada ditunda kemungkinan besar akan ada solusi-solusi yang digulirkan pemerintah. “Tentu Pemerintah punya antisipasi dan solusi lain. Saya yakin pemerintah juga tidak berpikir instan tidak, berpikir hanya bagaiaman pilkada selesai?, tapi kan kesehatan masyarakat juga harus terjaga, nah ini menjadi point penting yang harus sikapi bersama,” terang Ramelan.
Prinsipnya, dikatakan Raleman, jika Pilkada ditunda harus ada regulasi baru karena penetapan data pemilih kemungkinan besar bakal berubah. “Pasti data pemilih akan berubah, Kalau sekarang kan sudah dikunci, seperti tidak ada pemilih baru yang masuk,” tandasnya. (Jen/red)