SERANG, – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi mahasiswa pinggirang (Maping) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menetapkan Kepala Kanwil Kemenag Banten sebagai tersangka dalam kasus praktek jual beli jabatan dilingkungan Kemenag Banten.
Dalam aksinya mereka menyerukan berantas mafia korupsi dilingkungan Kanwil Kemenag Banten serta tetapkan tersangka seluruh aktor-aktor penghianat rakyat termasuk Kepala Kemenag.
Korlap Aksi Rio Supriatna mengatakan, Kepala Kanwil Kemenag Banten dinyatakan bersalah terbukti melakukan pelanggaran PP nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang dengan mengangkat petugas Haji, Pejabat Administratif, dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Kata Rio, dugaan penerimaan gratifikasi diketahui dari surat keputusan menteri Agama RI tertanggal 5 Agustus 2020.
“Dari perkembangan dugaan pungli dan kroupsi dilingkungan Kemenag banten ditemukan sejumlah persoalan yang didugua kuat menyeret nama A Bazari Syam untuk memegang kendali kejahatan birokrasi yang terstruktur, sistemaris, dan masif,” ucap Rio kepada awak media saat ditemui usai melakukan aksi di Kejati Banten, Kota Serang, Senin (21/9/2020).
Rio menyebut, bahwa sesungguhnya persoalan Haji dilingkungan Kemenag banten sudah pernah dibawa kelingkungan KPK beberapa waktu lalu, salah satu modusnya adalah menggeser seseorang jemaah sesepuh dan polos yang semestinya berangkat di tahun tersebut.
“Tapi itu karena adanya uang pelicin dikisaran 15 samapi 20 juta, maka kemenag menggantikan seseorang tua tadi, biasanya penggantinya adalah ASN dilingkungan Pemda,” ungkapnya.
“Penempatan Petugas Haji pun tidak menempatkan petugas yang berkometisi dilingkungan Kemenag, tapi menempatkan orang yang tidak kompten yang memberikan sejunlah uang agar jadi petugas,” tuturnya.
Selain itu, Rio menegaskan persoalan pungli dilingkungan Kemenag diantaranya adanya pungutan uang Rp600 ribu dari setiap KUA yang berumer dari dana pemeliharaan gedung, maka disaat covid-19 setiap KUA diharuskan membayar iuran dengan dalih untuk membeli masker.
“Nah masker itu tidak pernah oleh pihak KUA, informasi itu dapat diperoleh dari Kepala KUA Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang (H.Yusuf,red),” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut Kejati Banten untuk memanggil Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon (Idris Jamroni,red), Kabag TU Kemenag Banten (Mahfudin,red), Kepala KUA Kecamatan Majasari, dan Kemenag Pandeglang (Yusuf,red).
“Panggil mereka sebagai juru kunci kejahatan Kepala Kanwil Kemenag Banten, (ABS),” tandasnya (jen/red)