SERANG, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang membuka posko pengaduan data pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020, sebab, dinilai pokso tersebut dapat melindungi dan menjamin hak warga agar terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
“Masyarakat yang belum masuk kedalam daftar pemilih, atau memiliki aduan lain terkait proses pemuktahiran data, dan penyusunan daftar pemilih dapat mendatangi posko ini,” ujar koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang Oman Abdurrohman kepada awak media saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Palima, Kota Serang, Selasa (22/9/2020).
Menurut dia, Posko aduan tersebut tersebar di seluruh sekertariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Serang.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan aduan langsung bisa mendatangi Sekertairat Bawaslu dan Panwascam dimasing-masing kecamatan,” katanya.
Tak hanya itu, Dikatakan Oman, Bawaslu juga membuka ruang posko pengaduan secara daring guna mempermudah akses pengaduan ditengah Pandemi Covid-19.
“Nah untuk aduan daring, dapat dilakukan dengan mengakses seurel dan seluruh jejaring sosial media Bawaslu,” tandasnya. (Jen/red).