SERANG, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mendapatkan sejumlah temuan dari hasil pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Serang pada 19 September 2020 lalu.
Pasalnya, pengawan tersebut berlangsung selama tiga hari terhitung sejak DPS diumumkan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang Oman Barurrohman mengatakan, upaya pengawasan dilakukan guna memastikan data dan daftar pemilih yang disusun dan dimuktahirkan pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 akurat dan berkualitas,
Hasilnya, kata dia, terdapat 225 Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih masuk kedalam DPS (Daftar Pemilih Sementara), temuan tersebut tersebar di15 Kecamatan se-Kabupaten Serang
“Rinciannya itu 55 Pemilih ganda, 131 Pemilih sudah meninggal dunia, 27 Pemilih sudah pindah domisili, dan 12 Pemilih tidak dikenal,” ujar Oman kepada awak media saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (22/9/2020).
Menurit dia, terdapat temuan lain di Kecamatan Pabuaran sebanyak 84 pemilih ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggalnya.
Tak hanya itu, kata dia, di Kecamatan Kibin pun seperti dikomplek-komplek ada pemilih yang tidak dicoklit oleh PPDP.
“Nah ini pada akhirnya datanya tidak mukthir karena proses coklit proses bertemu anatara petugas dengan penduduk tidak diupgrade,” terangnya.
Oman mengakui dari hasil temuan tersebut dua diantaranya merupakan pemilih Disabilitas sehingga kemungkinan besar temuan DPS akan terus bertambah.
Mengingat, Ujar dia, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan sampai batas akhir pemungutan DPS 28 September 2020 mendatang.
“Ini menunjukan KPU Kabupaten Serang masih belum maksimal dalam melakukan pemuktahiran data dan penyususnan daftar pemilih, itu sebelum ditetapkan dan diumumkan, DPS merupakan produk hasil pemuktahiran dalam beberapa proses mulai dari pencocokan dan penelitian secara faktual oleh PPDP, sampai dengan dimuktahirkan dan disusun kembali oleh PPS dan PPK,” tandasnya (jen/red)