CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Khusus Terbatas terkait peningkatan status Kota Cilegon menjadi zona merah diruang ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Rabu (23/9/2020).
“Penyebab zona merah tadi dilihat Ibu Sekda (Sekretaris Daerah) ternyata dari industri dan pelabuhan, karena angkanya masyarakat tuh cuma ada empat, sedangkan industri tuh tadi hampir berapa belasan, ada angkanya karena KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) itu hampir 36 dan 13 itu bukan penduduk sini,” Kata Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Edi juga mengaku, dirinya tengah melakukan tindakan cepat guna menakan angka peningkatan kasus Covid-19 di Kota Cilegon. Pasalnya, kata Dia, saat itu juga dirinya telah melayangkan surat kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten.
“Tadi saya kasih surat langsung ke Lanal dan Ksop atau mana lah,” akunya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwasanya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mimin akan kasus Covid-19. Pasalnya, kata Dia, hanya ada satu kasus di Dinas Satpol-pp dan empat kasus dilingkungan pemerintah.
“Diperkantoran justru sedikit, meskipun saya suruh Rapid test. Cuma ada satu di Pol PP dan empat disini,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa zona merah di Kota Cilegon sebelumnya terdapat pada 3 kecamatan, diantaranya Cibeber, Cilegon dan Purwakarta. “Nah, kebanyakan itukan mereka pekerja, berarti mereka terpapar nya dari tempat kerja. Atau karena dia kerja di tangerang pokoknya harus ada penelitian yang harus bener-bener,” pungkasnya. (Fir/Red)