SERANG, – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al-Muktabar menyebut pemerintah baik pusat maupun daerah sudah menunjukan keberpihaknya kepada para pekerja dengan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang mendapatkan gajih dibawah Rp5 Juta dengan besaran masing-masing Rp600 ribu selama 4 bulan dalam rangka membantu beban pekerja di tengah pandemi Covid-19.
“Masyarakat Banten yang dalam akses bekerja itu mendapat bantuan senilai Rp600 ribu dalam waktu 4 bulan, tentu ini bagian dari upaya kita meringankan beban atas kondisi terdampak pandemi covid-19,” ucap Al Muktabar kepad awak media saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (23/9/2020) kemarin.
Menurut dia, meski nilai bantuan secara nominal kecil tapi sangat berguna bagi kehidupan masyarakat, untuk itu, pihaknya meminta pekerja yang memperoleh bantuan sedapat munngkin memanfaatkan
“Manfaatkan betul bagi kebutuhan-kebutuhan terutama yang bisa mendukung aspek-aspek kesehatan bisa untuk perbaikan gizi atau alat pelindung diri, beli masker dan seterusnya, pada dasarnya ini untuk mengisi cela-cela kekurangan dari dalam keadaan yang belum nomral,” ungkapnya.
Selain itu, Ujar dia, Jalur-jalur yang diperuntukan dari bantuan pemerintah pusat paling tidak ada 7 jalur termasuk jalur program kartu pencari kerja, bantuan subsisi upah (BSU). “Semua itu pemerintah hadir baik pusat maupun provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertras Banten Al Hamidi mengatakan, untuk memperoleh BSU Rp600 ribu harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah termasuk pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan hanya diberikan kepada peserta yang terdaftar aktif sampai bulan juni 2020.
Kata Al, wilayah banten peserta yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK ada sekitar 1.263.446 pekerja, sedangkan yang masuk diverifikasi calon penerima BSU mencapai 1.026.911 pekerja. “Nah secara umum yang menerima manfaat itu ada 843.731 pekerja, itu diberikan secara berkala pada tahap I ada 270.201 pekerja, pada tahap II ada 184.992, tahap III ada 219.668, serta tahap ke IV ada 168.870 pekerja,” tutupnya, (jen/red)