SERANG, – Hasil pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang secara resmi menetapkan Pasangan Calon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa Nomor Urut 1 dan Pasangan Nasrul Ulum-Eki Baihaki Nomor Urut 2.
“Jadi semua kita sudah tetapkan, nomor urut 1 pasangan calon Tatu-Pandji dan Nomor urut 2 pasangan Ulum-Eki,” Ucap ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar kepada awak media usai melakukan pengundian nomor urut di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Kamis (24/9/2020).
Menurut Abidin, penetapan nomor urut ini akan jadikan bahan nomor pembuatan surat suara serta pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon.
“Nah kita akan jadikan nomor urut (kedua Paslon,red) untuk pembuatan surat suara dan pembuatan APK sebagai bahan kampanye,” ungkapnya.
Terkait Sistim pengundian nomor urut, Abidi menegaskan, sudah sesuai aturan yang ditetapkan KPU. “Nomor urut Itu hasil undian kedua pasangan calon bukan direkayasa oleh kita ya,” kata Abidin.
Abidin menjelaskan tahapan selanjutnya pada 26 september 2020 kedua kandidat yang akan bersaing mulai melakukan Kampanye umum.
“Tahapan selanjutnya, tinggal mereka akan melakukan jadwal dan harus diserahkan ke KPU Kabupaten Serang, jadwal kampanye harus dibuat dan diserahkan minimal tangga 25 besok ya,” pungkasnya, (jen/red)