SERANG, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebut ada sekitar 43 dugaan kasus pelanggaran dari empat Kabupaten/Kota selama proses tahapan Pilkada Serentak 2020.
Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Penanganan Pelanggaran, Badrul Munir mengatakan, dari 43 kasus dugaan pelanggaran Pilkada 12 kasus diantaranya merupakan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi, Jadi yang mendominasi pelanggaran lebih banyak mengarah kepada Netralitas ASN.
“Nah yang jadi tren sekarang lebih banyak pelanggaran hukum lainnya merupakan pelanggaran Netralitas ASN, seperti ASN melanggar hak netralitas dengan menunjukan keberpihakan, lalu aparat desa memberikan dukungan kepada calon tertentu, ASN mengajak atau mengintimdasi pendukung calon, ASN mendeklarasikan dukunganya serta mempromosikan calon,” katanya kepada awak media, Sabtu (26/9/2020).
Badru mengakui dari 12 kasus dugaan pelanggaran ASN terbanyak di Pilkada Kota Cilegon. “Memang paling banyak di Cilegon, terus disusul Tanggerang Selatan, sedangkan untuk nama-namanya memang tidak semuanya bisa kami sebutkan, karena masib diproses di KASN,” ujarnya.
Badru menegaskan, kasus pelanggaran yang ditangani bawaslu paling banyak temuan dari hasil pengawasan dilapangan mencapai 33 temuan, sedangkan 10 kasus lainnya merupakan laporan dari masyarakat.
“Sampai hari ini ada 43 dugaan pelanggaran, 33 kasus temuan pengawas dilapangan, 10 kasus laporan masyarakat, jadi lebih banyak temuan dari hasil pengawasan,” ungkapnya.
Meski begitu, Badru juga mengakui dari 43 kasus tidak seluruhnya dapat disimpulkan pelanggaran. “Dari 43 kasus itu memang tidak semuanya disimpulkan pelanggaran, karena kan ada 18 temuan kita bukan pelanggaran,” terangnya.
Badru mengungkapkan, dari berbagai pelanggaran yang diproses menjadikan tiga klaster besar yakni klaster pelanggaran Administrasi, Etik, dan kalster hukum lainnya alias Netralitas ASN.
“Klaster ASN ada 12 kasus dugaan pelanggaram, Administrasi ada 7 pelanggan, dan Etik ada 6 kasus,” tandasnya, (jen/red)