Sabtu, September 23, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kepala BPJS Kesehatan Serang Ingatkan Ada 6 Kriteria Pasien yang Bisa Klaim Biaya Pengobatan Covid-19

admin by admin
28 September 2020
in Ekbis, Headline
3 min read
0
Kepala BPJS Kesehatan Serang Ingatkan Ada 6 Kriteria Pasien yang Bisa Klaim Biaya Pengobatan Covid-19
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, Dasrial, mengatakan, pemerintah melalui Kemenkes akan menggantikan biaya perawatan pasien Covid-19, namun untuk kriteria pasien yang termasuk dalam kategori yang dapat diklaim biaya perawatanya telah ditentukan sesuai peraturan.

Kata dia, Adapun peraturanya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI terbaru nomor HK. 01/07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan PelayanN Corona Vurs Disease 2019 (Covod-19).


“Ada 6 Kriteria yang masuk kategori klaim biaya untuk pasien Covid-19, pertama, kasus suspek, kedua, kasus probable, ketiga, kasus terkonfirmasi, keempat, kasus komorbid, kelim, kasus kompilkasi, dan keenam kasus co-Insidens,” ucap kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial pada acara diskusi bersama media pers, disalah satu cafe di Kota Serang, Senin (28/9/2020)

Dasrial menegaskan, kerja rumah sakit profesional kalau mengarahnya kepada indikasi pasien covid-19 akan diklaim melalui pembiayaan pemerintah.

Oleh sebab itu, pasien klaim covid-19 harus memenuhi prosedur serta kriteria yang ditetapkan Permenkes.

“Nah pasien (covid-19) yang kita bayar itu pasien yang sudah memenuhi 6 kriteria tadi,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Donni Hendrawan, pemerintah telah menunjuk PBJS untuk melakukan ferivikasi terhadap klaim (pembiayaan covid-19) masyarakat.

“Jadi, semua masyarakat baik peserta (BPJS) maupun bukan boleh dirawat atas indikasi klaim covid-19,” ujarnya.

Donni mengakui ada beberapa wilayah yang sudah terferivikasi klaim untuk pasien covid-19 yakni Bandarlangpung, Kota Bumi, Metro, Serang, Pontianak, Singkawang dan Sintang.

“Total keseluruhan ada 615 kasus dan 605 pasien, dengan klaim Rp41.840.750.200 Miliar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan informasi yang diperoleh Updatenews.co.id, untuk kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya antara lain kriteria pasien rawat jalan yakni Pasien suspek dengan atau tanpa Kamorbid/penyakit penyerta, pihak rumah sakit melampirkan bukti pemeriksaan labiratorium darah rutin dan x-ray foto thorak. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi Ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu, yakni dengan kondisi yang tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax sepeeti pasien gangguan jiwa dan gaduh gelisah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

Kemudian, Pasien Terkonfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta , melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Sementara, untuk Kriteria pasien rawat inap yaitu Pasien suspek dengan usia 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA Berat/peneumonia berat yang mwmbutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada oenyebab lain berdasarkan gambaran kliniks yang meyakinkan.

Selanjutnya, yang dapat diklaim layanN kesehatanya adalah Pasien Probabl, Pasien Konfirmasi tanpa gejala yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri ditempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Piskesmas

Selain itu, pasien konfirmasi tanpa gejala dengan Komorbid/penyakir penyerta, lalu Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis, dan pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-Insidens.

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap belaku bagi WNI dan WNA termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang menderita covid-19 akibat bekerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah NKRI.

Selanjutnya, Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan covid-19 adalah ruma sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lainnya yang memiliki fasilitas untuk melakukan dan pelayanan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien covid-19 termasum rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Sedangkan, pelayanan yang dapat dibiayai dalam penangaman covid-19 diantaranya yakni administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan, insentifz dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan diruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratroium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis oakai, obat-obayan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD diruangan, ambulans runukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai ketentuan media, (jen/red)

Tags: Biaya Pasien Covid-19BPJS kesehatan cabang serang
Next Post
BPJS Kesehatan Terapkan Program Relaksasi Tunggakan hingga Desember 2020

BPJS Kesehatan Terapkan Program Relaksasi Tunggakan hingga Desember 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

18 Januari 2020
Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

22 September 2023
Haru Bahagia, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

Haru Bahagia, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

21 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.