SERANG, – Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, Dasrial, mengatakan, pemerintah melalui Kemenkes akan menggantikan biaya perawatan pasien Covid-19, namun untuk kriteria pasien yang termasuk dalam kategori yang dapat diklaim biaya perawatanya telah ditentukan sesuai peraturan.
Kata dia, Adapun peraturanya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI terbaru nomor HK. 01/07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan PelayanN Corona Vurs Disease 2019 (Covod-19).
“Ada 6 Kriteria yang masuk kategori klaim biaya untuk pasien Covid-19, pertama, kasus suspek, kedua, kasus probable, ketiga, kasus terkonfirmasi, keempat, kasus komorbid, kelim, kasus kompilkasi, dan keenam kasus co-Insidens,” ucap kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial pada acara diskusi bersama media pers, disalah satu cafe di Kota Serang, Senin (28/9/2020)
Dasrial menegaskan, kerja rumah sakit profesional kalau mengarahnya kepada indikasi pasien covid-19 akan diklaim melalui pembiayaan pemerintah.
Oleh sebab itu, pasien klaim covid-19 harus memenuhi prosedur serta kriteria yang ditetapkan Permenkes.
“Nah pasien (covid-19) yang kita bayar itu pasien yang sudah memenuhi 6 kriteria tadi,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Donni Hendrawan, pemerintah telah menunjuk PBJS untuk melakukan ferivikasi terhadap klaim (pembiayaan covid-19) masyarakat.
“Jadi, semua masyarakat baik peserta (BPJS) maupun bukan boleh dirawat atas indikasi klaim covid-19,” ujarnya.
Donni mengakui ada beberapa wilayah yang sudah terferivikasi klaim untuk pasien covid-19 yakni Bandarlangpung, Kota Bumi, Metro, Serang, Pontianak, Singkawang dan Sintang.
“Total keseluruhan ada 615 kasus dan 605 pasien, dengan klaim Rp41.840.750.200 Miliar,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan informasi yang diperoleh Updatenews.co.id, untuk kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya antara lain kriteria pasien rawat jalan yakni Pasien suspek dengan atau tanpa Kamorbid/penyakit penyerta, pihak rumah sakit melampirkan bukti pemeriksaan labiratorium darah rutin dan x-ray foto thorak. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi Ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu, yakni dengan kondisi yang tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax sepeeti pasien gangguan jiwa dan gaduh gelisah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
Kemudian, Pasien Terkonfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta , melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Sementara, untuk Kriteria pasien rawat inap yaitu Pasien suspek dengan usia 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA Berat/peneumonia berat yang mwmbutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada oenyebab lain berdasarkan gambaran kliniks yang meyakinkan.
Selanjutnya, yang dapat diklaim layanN kesehatanya adalah Pasien Probabl, Pasien Konfirmasi tanpa gejala yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri ditempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Piskesmas
Selain itu, pasien konfirmasi tanpa gejala dengan Komorbid/penyakir penyerta, lalu Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis, dan pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-Insidens.
Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap belaku bagi WNI dan WNA termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang menderita covid-19 akibat bekerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah NKRI.
Selanjutnya, Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan covid-19 adalah ruma sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lainnya yang memiliki fasilitas untuk melakukan dan pelayanan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien covid-19 termasum rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
Sedangkan, pelayanan yang dapat dibiayai dalam penangaman covid-19 diantaranya yakni administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan, insentifz dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan diruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratroium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis oakai, obat-obayan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD diruangan, ambulans runukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai ketentuan media, (jen/red)