CILEGON – Guna mengantisipasi adanya jumlah peningkatan kasus Covid-19 di Kota Cilegon pada masa kampaye dalam kontestasi perpolitikan di Kota Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pencegahan pengawasan dan penindakan Protokol Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon.
“Jadi, ini intruksi langsung dari Bawaslu RI yang pilkada baik tingkatannya kabupaten ataupun kota untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus untuk menangani pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada Pilkada 2020,” Kata Komisioner Bawaslu Kota Cilegon, Dedi Muttaqin, Senin (28/9/2020).
Dedi juga menuturkan, pembentukan pokja Covid-19 tersebut melibatkan 8 (Delapan) instansi yang tergabung. Diantaranya, kata Dia, Pemerintah Kota (Pemkot), Bawaslu, KPU, TNI-Polri, Kejari, Satpol-PP hingga Satgas Covid-19 Kota Cilegon.
“Dalam Pokja itu nanti kami bagi menjadi 3 divisi, pengawasan, pencegahan dan penindakan pada Pilkada 2020, jumlah anggota keseluruhannya kurang lebih ada 20 anggota dari 8 instansi yang tergabung,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, jika terjadi potensi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, maka pihaknya akan melakukan tindakan secara persuasif hingga pembubaran. Namun, kata Dia, jika terpaksa harus melakukan pertemuan tidak boleh lebih dari 50 orang dan itupun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti cuci tangan, cek suhu tubuh, hand sanitizer, menggunakan masker hingga jaga jarak.
“Intinya, kalo ada yang melanggar itu kami akan persuasif dan menyurati penyelenggara. Kalo diabaikan, akan kami surati, dan apabila masih diabaikan juga akan kami bubarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, inti pertemuan kali adalah pembentukan pokja guna melakukan pencegahan protokol Covid-19 pada Pilkada 2020. Pasalnya, kata Dia, pokja itu yang nantinya akan mengawal, bergerak untuk melakukan pencegahan protokol kesehatan.
“Kalo di PKPU (Peraturan KPU) itu sanksinya peringkatan tertulis, kemudian kalo ada indikasi pelanggaran bawaslu akan melakukan tindakan,” tuturnya.
Menurutnya, masa kampanye ditengah pandemi Covid-19 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti, kata Dia, rapat umum ditiadakan, bazar hingga jalan santai yang melibatkan orang banyak.
“Kami juga berharap jika ada pertemuan tidak melebihi 50 orang, kemudian juga berkoordinasi kepada pihak kepolisian dalam kegiatan selama tahapan di masa kampanye itu, dan tentunya kami berharap semua peserta pemilihan masing-masing calon itu patuh pada ketentuan ketentuan tahapan kampaye,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, tahapan kampaye mulai tertanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Dikatakan Irfan, selain melakukan kampaye secara tatap muka, ia juga mengupayakan tim pemenangan berkampanye melalui media sosial, atau media daring.
“Tapi, melalui akun-akun yang resmi pastinya dari tim kampaye. Kampaye di media massa, cetak dan elektronik juga tentunya melalui media daring yang sudah terdaftar di Dewan Pers,” pungkasnya.
(Firasat/red)