SERANG, – Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri (BUMD) Muhtarom sudah resmi dilantik Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 September 2020 lalu.
Diketahui, Muhtarom saat ini masih menjabat sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten.
Terkait hal itu, Wakil ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati mengungkapķan, pengangkatan Kepala OPD Pemprov Banten menjadi Komisaris BUMD sah-sah saja secara hukum.
Kata dia, selain Muhtarom masih banyak diluar sana pejabat yang menempati kedudukan Komisaris perusahaan milik negara.
“Itu ada juga yang dirangkap pejabat negara dari situ bisa menjadi Yurisprudensi, yang terpenting pejabat itu mempunyai kapasitas dan kapabilitas, saya rasa itu dimiliki oleh pak Muhtarom,” katanya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (29/9/2020).
Politisi Demorkat itu menjelaskan, jabatan komisaris lebih baik diberikan kepada pejabat negara dibandingkan kepada orang yang memiliki jasa alias relawan pada saat pemenangan Whaidin Halim – Andika Hazrumy.
“Menurut saya lebih baik daripada diberikan kepada orang yang punya jasa pada saat pemenangan Pilkada, itu banyak ke arah politik,” ujarnya.
Kedepanya, Nawa pun mengaku akan terus melakukan pemantuan kepada pejabat daerah yang diangkat menjadi komisaris BUMD PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda).
“Penunjukan Muhtarom itu profesionalitas, kita akan tetap memantau apakah Muhtarom ini akan tetap layak atau tidak, Komisaris itu tidak ada seleksi,” pungkasnya, (jen/red)