SERANG, – Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki alias Tim ASIK melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah–Pandji Tirtayasa, kepada Bawaslu Kabupaten Serang.
Pasalnya, dalam laporan tersebut, mereka melaporkan sebanyak 19 pelanggaran, baik yang ditemukan di Media Sosial maupun hasil pencarian ke lokasi kejadian.
Ketua tim ASIK, Ferry Renaldy mengatakan, bahwa timnya menemukan sejumlah pelanggaran seperti di media sosial ‘Facebook’ perihal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pertama terkait dugaan ketidaknetralan ASN, terdapat di Facebook dan setelah dilihat ternyata memang benar oknum tersebut merupakan ASN, dan sebagai kepala sekolah. Ini kami laporkan karena postingannya,” ujar Ferry kepada awak media saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (28/9)
Selain pelanggaran di Medsos, Fery mengakui telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para relawan yang membagikan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kata dia, dugaan pelanggaran APK berkaitan dengan laporan Dede dan Srikandi Kibin.
“Kami permasalahkan mulai dari tempatnya, itu musholla, majelis taklim atau tempat pengajian. Ini juga kita pertanyakan, apakah pembagian APK gelas ini berasal dari relawan yang didaftarkan di KPU yang bisa melakukan kampanye atau tidak,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 8 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 Pasal 1 angka 28, menyebutkan Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Terkait kedudukan Undang-Undang tersebut, Ferry mempertanyakan apakah para relawan tersebut sudah terdaftar di KPU atau tidak.
“Muhammad Fahrudin, disini kami mempertanyakan dulur Tatu Chasanah ini didaftarkan tidak di KPU. Ditambah acaranya tidak ada psychal distancing,” terangnya.
Selain itu, Ujar dia, pelanggaran lainnya datang dari tim Relawan Teman Tatu (Tentu), terkait salah satu relawan, Iwan Kibin yang memamerkan banyak kaos ‘Tentu’.
“Ini didaftarkan atau tidak, anggarannya dari mana. Kalau memang ini relawan terdaftar ya tidak masalah, tapi kalau relawan ini tidak terdaftar, dapat dikategorikan kampanye terselubung,” ungkap Fery.
Fery menegaskan, sebanyak 15 temuan potensi dugaan pelanggaran mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS), terkait pencapaian pembangunan di 15 Kecamatan dimana Paslon nomor satu masih sebagai Bupati dan wakil Bupati.
Bagi dia, APS tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Dia (Tatu-Pandji, red) sebagai calon, tapi kenapa yang disosialisasikan keberhasilan program. Ini berbicara seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintahan,” kata Fery.
Sementara itu, Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengungkapkan, bahwa laporan dugaan pelanggaran telah diterima oleh Bawaslu dan akan dilaporkan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Kata dia, Adapun yang dilaporkan jumlahnya ada 19 laporan, antara lain yakni 15 prihal dugaan laporan APK, dan 4 laporan lainnya terkait kampanye.
“Kami sebagai penerima laporan (Bawaslu, red) setelah menerima laporan ini, selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan (komisioner). Jadi pimpinan yang nanti memutuskan apakah syarat dan materi sudah mencukupi atau tidak, pimpinan yang menentukan,” paparnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, mengaku, pihaknya masih belum bisa memberikan tanggapan perihal laporan tersebut.
Alasanya, kata dia, laporan tersebut masih akan mengkaji terlebih dahulu.”Nanti saja, dengan pak Hamdi saja cukup,” tandasnya, (jen/red)