Sabtu, September 23, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Asik Laporkan 19 Pelanggaran ke Bawaslu, Ini Jenis Pelanggaranya

admin by admin
29 September 2020
in Politik
2 min read
0
Tim Asik Laporkan 19 Pelanggaran ke Bawaslu, Ini Jenis Pelanggaranya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki alias Tim ASIK melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah–Pandji Tirtayasa, kepada Bawaslu Kabupaten Serang.

Pasalnya, dalam laporan tersebut, mereka melaporkan sebanyak 19 pelanggaran, baik yang ditemukan di Media Sosial maupun hasil pencarian ke lokasi kejadian.

Ketua tim ASIK, Ferry Renaldy mengatakan, bahwa timnya menemukan sejumlah pelanggaran seperti di media sosial ‘Facebook’ perihal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pertama terkait dugaan ketidaknetralan ASN, terdapat di Facebook dan setelah dilihat ternyata memang benar oknum tersebut merupakan ASN, dan sebagai kepala sekolah. Ini kami laporkan karena postingannya,” ujar Ferry kepada awak media saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (28/9)

Selain pelanggaran di Medsos, Fery mengakui telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para relawan yang membagikan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kata dia, dugaan pelanggaran APK berkaitan dengan laporan Dede dan Srikandi Kibin.

“Kami permasalahkan mulai dari tempatnya, itu musholla, majelis taklim atau tempat pengajian. Ini juga kita pertanyakan, apakah pembagian APK gelas ini berasal dari relawan yang didaftarkan di KPU yang bisa melakukan kampanye atau tidak,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 8 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 Pasal 1 angka 28, menyebutkan Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Terkait kedudukan Undang-Undang tersebut, Ferry mempertanyakan apakah para relawan tersebut sudah terdaftar di KPU atau tidak.

“Muhammad Fahrudin, disini kami mempertanyakan dulur Tatu Chasanah ini didaftarkan tidak di KPU. Ditambah acaranya tidak ada psychal distancing,” terangnya.

Selain itu, Ujar dia, pelanggaran lainnya datang dari tim Relawan Teman Tatu (Tentu), terkait salah satu relawan, Iwan Kibin yang memamerkan banyak kaos ‘Tentu’.

“Ini didaftarkan atau tidak, anggarannya dari mana. Kalau memang ini relawan terdaftar ya tidak masalah, tapi kalau relawan ini tidak terdaftar, dapat dikategorikan kampanye terselubung,” ungkap Fery.

Fery menegaskan, sebanyak 15 temuan potensi dugaan pelanggaran mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS), terkait pencapaian pembangunan di 15 Kecamatan dimana Paslon nomor satu masih sebagai Bupati dan wakil Bupati.

Bagi dia, APS tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Dia (Tatu-Pandji, red) sebagai calon, tapi kenapa yang disosialisasikan keberhasilan program. Ini berbicara seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintahan,” kata Fery.

Sementara itu, Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengungkapkan, bahwa laporan dugaan pelanggaran telah diterima oleh Bawaslu dan akan dilaporkan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Kata dia, Adapun yang dilaporkan jumlahnya ada 19 laporan, antara lain yakni 15 prihal dugaan laporan APK, dan 4 laporan lainnya terkait kampanye.

“Kami sebagai penerima laporan (Bawaslu, red) setelah menerima laporan ini, selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan (komisioner). Jadi pimpinan yang nanti memutuskan apakah syarat dan materi sudah mencukupi atau tidak, pimpinan yang menentukan,” paparnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, mengaku, pihaknya masih belum bisa memberikan tanggapan perihal laporan tersebut.

Alasanya, kata dia, laporan tersebut masih akan mengkaji terlebih dahulu.”Nanti saja, dengan pak Hamdi saja cukup,” tandasnya, (jen/red)

Tags: Bawaslu kabupaten serangPilkada Serentak 2020
Next Post
Komisaris BUMD Rangkap Jabatan, Ini Kata DPRD Banten

Komisaris BUMD Rangkap Jabatan, Ini Kata DPRD Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

18 Januari 2020
Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

22 September 2023
Haru Bahagia, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

Haru Bahagia, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

21 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.