SERANG, – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba serta meringkus 22 orang tersangka kasus Narkoba selama satu bulan yakni pada bulan September 2020.
“Kami dari (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, pada bulan September ini berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus dan mengamankan 22 tersangka kasus Narkoba dengan total 18 pengedar dan 4 orang pemakai,” ucap Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton kepada awak media usai menggelar konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (30/9/2020).
Shilton mengaku dari kasus tersebut paling banyak ditemukan di Kota Serang yakni kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan peminat orang dewasa.
“Karena itu penggunanya biasanya kebanyakan orang dewasa atau pengangguran maupun pekerja dengan alasan mereka untuk melepas penatnya,” terang Shilton.
Tak hanya itu, Kata Shilton, dalam pengedaran tersangka banyak ditemukan trik modus sistem tempel dengan mudah pengedar dan pembeli tidak melakukan teransaksi secara langsung.
“Jadi untuk menyamarkan barangnya ini mereka menggunakan modus dengan menyimpanya di bawah pot atau tiang listrik,” ungkap Shilton.
Dalam proses pengungkapan kasus, Shilton menegaskan, Polisi pun turut berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba didalam lapas dengan tiga tersangka sebagai pengendali kurir.
“Setelah kita melakukan pengembangan yang bkerja sama dengan pihak lapas dan didukung penuh oleh Kalapas Serang. Kemudian kita diberikan akses untuk melakukan inpeatigasi, dan hasilnya kita menemukan peredaran narkoba di dalam lapas itu,” paparnya.
Atas perbuatanya, dikatakan Shilton, seluruh tersangka yang sudah diamankan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Untuk pengedarnya sendiri dari daerah oprasional Pabuaran Serang, Karangantu Kasemen, Walantaka, Ciruas, Cipocok dan Serang,” tutupnya, (jen/red)