SERANG, — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1022,1 gram dari hasil penangkapan MN dan Mmi dan 1013,7 gram dari SB dan HR saat di dibekuk oleh tim BNN Banten di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, pada 1 dan 6 September 2020 lalu.
Pemusnahan dilakukan di Halaman BNN Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Banjar Agung, Kota Serang Selasa, 06/2020.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada 2 orang pengedar yang akan transit dari Bandar Udara Soekarno-Hatta,” kata Kepala BNN Hendri Marpaung SH.
Awalnya pada tanggal 1 September 2020 pukul 22.15 WIB petugas BNNP Banten bekerjasama dengan keamanan bandara untuk melakukan penyelidikan. Di ruang perkantoran OD Avsec area kedatangan domestik terminal III Bandara Soekarno-Hatta petugas menangkap dua orang penumpang pesawat berasal dari Medan berinisial MN dan MI.
Dan tersangka kedua Pada tanggal 6 September sekitar sekitar jam 12.15 WIB, ruang perkantoran OD Avsec area kedatangan domestik terminal II Bandara Soekarno-Hatta petugas menangkap dua orang penumpang pesawat berasal dari Medan berinisial SB dan HR.
Hendri juga menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di wilayah Sulawesi dan Solo Jawa Tengah.
Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus sebanyak 8 paket sabu dengan total 1.022,1 gram. Menurut keterangan kedua tersangka sabu tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang mereka kenakan.
Kombes Pol Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten saat menggelar ekspos menyampaikan kedua kelompok yang berhasil ditangkap memiliki jaringan yang sama dan seluruhnya adalah warga Aceh. Kedua kelompok tersebut memiliki modus menaruh barang bukti di bagian bawah sepatu.
Untuk pengembangan lebih lanjut petugas BNN Banten akan terus melalukan penyelidikan dari mana asalnya dan siapa pemilik barang tersebut. Dari Pengakuan Meraka hanya ditugaskan mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp10 juta per orang.
“Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” ujarnya.
(fidz.red)