SERANG, – Meskipun dalam situasi pandemic Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), namun tidak menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan secara baik dan diadaptasi oleh para penyelenggara layanan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Ditengah pandemi covid-19 ini, Bapenda terus melakukan berbagai upaya Intensifikasi Pendapatan Daerah untuk mencapai Target Pendapatan Daerah sebesar Rp10.780.693.620.376,00.
Salah satunya yakni dengan mengoptimalkan pelayanan pembayaran Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang pelayanannya dilakukan melalui 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD. PPD) dan 44 Gerai Samsat yang terdiri atas 25 gerai di wilayah hukum Polda Banten dan 19 gerai di wilayah hukum Polda Metro.
Selain itu, pelayanan pembayaran PKB terus dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan antara lain melalui ATM Bank Banten dan BJB, serta minimarket. Selain itu juga bisa melalui aplikasi e-Samsat Banten, Samsat Online Nasional, OVO dan Link Aja.
Kepala Bapenda Provinsi Banten H. Opar Sohari mengatakan, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di kantor Bapenda maupun UPTD Bapenda Provinsi Banten, pihaknya telah melakukan berbagai adaptasi di masa pandemi yakni dengan menerapkan protocol Covid-19 sesuai standar World Health Organization (WHO). Di antaranya, petugas pelayanan telah dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker atau face shield, menerapkan physical distancing dengan memberikan jarak pada antrean maupun ruang tunggu, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan serta melakukan sterilisasi secara rutin dengan cairan disinfektan.
“Sejalan dengan itu kami juga melakukan tes SWAB terhadap Pegawai di lingkungan Bapenda Banten dilakukan secara berkala. Sesuai tagline HUT Banten ke 20 yakni Banten Mantapkan Ketahan Bersama, Lawan Covid-19,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten dibawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy tetap memberikan pelayanan optimal dan Bersama-sama berjuang melawan pandemi Covid-19 sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-HUK/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (ADV)