CILEGON – Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPR-RI pada Senin (5/10/2020) berbuntut pada aksi-aksi dari seluruh elemen mahasiswa diberbagai daerah untuk melakukan penolakan. Termasuk, di Kota Cilegon.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendatangi sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Politik Se-Kota Cilegon yang ikut mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Diketahui, kedatangan IMC di sekretariat berbagai partai politik di Kota Cilegon sambil membentangkan spanduk dan membawa bendera kuning adalah salah satu bentuk simbol bahwa telah matinya hati nurani dan akal sehat parpol karena tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat.
“Ini menjadi simbol bahwa telah matinya hati nurani dan akal sehat parpol pendukung UU Ciptaker. Ini menjadi simbol kemarahan masyarakat yang dalam hal ini mahasiswa mewakili tangisan dan jeritan masyarakat atas disahkan nya UU Ciptaker yang isinya jelas-jelas merugikan masyarakat,” Kata Ketua Umum Pengurus Pusat IMC, Rizki Putra Sandika saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Oleh karena itu, dirinya bersama para anggota IMC bukan hanya melakukan aksi bentang spanduk dan bendera kuning. Melainkan, kata Dia, IMC akan terlibat aktif dalam pengorganisiran massa dalam jumlah besar untuk meninjau ulang UU Ciptaker tersebut.
“Yang kami lakukan malam itu hanya sebagai satu dari bentuk perlawanan dan gerakan moral yang kami lakukan, lebih dari itu kami akan mengkonsolidir dan mengorganisir massa dalam jumlah besar bersama kawan-kawan yang lain untuk meninjau ulang UU Ciptaker yang isinya saya anggap bahwa ini adalah New Imperialisme, bagaimana pemerintah akan menerapkan Romusha gaya baru,” tegasnya.
Menurutnya, Cilegon sebagai kota industri tentu banyak masyarakatnya yang bekerja sebagai buruh pada industri tersebut. Dengan disahkannya nya UU Ciptaker akan sangat mengganggu dan merugikan keberlangsungan hidup kaum buruh dan masyarakat Cilegon.
“Banyak point UU Ciptaker ini yang dapat menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri, misalnya pengahapusan UMP, UMK, UMSP dan pesangon, penghapusan hak cuti, penghilangan jaminan sosial dan kesejahteraan, tenaga kerja asing bebas masuk, buruh yang protes akan di PHK dan masih banyak point-point yang merugikan lain nya,” tuturnya.
Karena itu, IMC meminta kepada seluruh anggota DPRD Kota Cilegon dan parpol untuk membuka mata hatinya melihat keadaan masyarakat yang saat ini kian menyengsarakan.
“Masyarakat sedang merasakan dampak pandemi, jangan dibuat makin susah dengan UU Ciptaker yang hanya mengenyangkan kepentingan asing, kepentingan kapitalis, dan penguasa. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya menjadi pajangan saja di Pancasila, MOSI tidak percaya terhadap partai politik ataupun anggota dewan yang melegitimasi dirinya sebagai wakil rakyat hanya sekedar mengatasnamakan rakyat, menjadi dagangan saat kampanye, tapi pada kenyataannya kebijakan-kebijakannya tidak pro rakyat,” pungkasnya. (Fir/Red)