SERANG, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten mencatat dari 14 massa aksi yang ditangkap polisi saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di Kota Serang pada Selasa (6/10/2020) lalu, 8 orang diantaranya sudah dibebaskan
“Ada 8 orang malam ini yang bisa keluar dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” Ucap Direktur LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana kepada awak media saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (7/10/2020) Malam.
Menurut dia, status kedelapan orang yang dibebaskan merupakan saksi sehingga bisa dipercepat proses pembebasanya karena telah melewati batas pemeriksaan 1×24 Jam.
“Nah yang bisa dikeluarkan malam ini karena status mereka adalah saksi,” katanya.
Selain didampingi LBH, Yayan mengaku kedelapan orang yang dibebaskan pun turut didampingi pihak keluarganya
“Beberapa (yang dibebaskan,red) didampingi orang tua masing-masing karena ada dari pelajar siswa dan mahasiswa,” terangnya.
Adapun sebagian yang masih ditahan, sambung dia, dalam waktu cepat kemungkinan besar akan dibebaskan.
Meski begitu, Yayan tidak menapikan besar kemungkinan akan ada gelar perkara sekaligus penetapan tersangka oleh Polda Banten.
“Kemungkinan besok akan ada gelar perkara ya, kemungkinan juga akan ada penetapan tersangka kurang lebih ada sekitar 4 orang, kita juga belum tau kepastianya karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa orang yang masih ditahan,”
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap seluruh massa aski yang masih ditahan.
“Kami dari LBH Rakyat Banten akan terus mengawal proses hukum, kami punya tanggungjawab karena berdasarkan kuasa dari koordinator Geger Banten (Arman Maualan,red),” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Geger Banten, Arman Maulana, mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada LBH Rakyat Banten untuk melakukan pendampingan hukum terhadap massa aksi yang ditangkap polisi.
“Kami tegaskan ada surat kuasa dari Geger Banten, kami serahkan kepada LBH Rakyat banten yang menjadi kuasa hukum kami untuk mendampingi kawan-kawan kami,” pungkasnya.
Meskipun sudah didampingi LBH, dikatakan Arman, Mahasiswa pun akan terus mengawal serta mendesak kepolisian untuk membebaskan seluruh massa aksi yang masih ditahan polisi.
“Tentu kami pun secara gerakan moril akan terus mengawal sampai kasus ini tuntas,” tandasnya. (jen/red)