PANDEGLANG – Takuat menahan nafsu, Madsani seorang pria paruh baya asal Desa Pada Mulya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, nekat memerkosa tetangganya (JD) yang berusia 40 tahun di area perkebunan pada Sabtu,12 September 2020.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP M Nandar mengatakan, pristiwa tersebut terjadi pada pukul 17.00 WIB, dimana keduanya sedang berada di Kebun. Melihat suasana kebun yang sepi, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
“Kejadian pemerkisaan hari Sabtu,12 September 2020, sekitar jam 17.00 WIB, lokasi pemerkosaan perkebunan, karen tidak kuat menahan napsunya pelaku melampiaskan napsu bejadnya,”kata Nandar, Selasa (7/10/2020).
Dikatakan Nandar, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada hari Selasa 06 oktober 2020, pukul 20.00 WIB. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos pendek warna coklat, 1 (satu) potong handuk warna hijau.
“Pelaku sudah diamankan berikut dengan barang bukti, untuk penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (Aldo)