SERANG, – Polda Banten resmi menetapkan 14 orang tersangka terkait Demo Omnibuslaw RUU Cipta Lapangan Kerja yang berujung ricuh pada 6 Oktober 2020 lalu di jalan ahmad yani Kota Serang tepatnya di depan kampus UIN SMH Banten.
Menanggapi hal itu, Direktur LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana mengatakan, ke-14 massa aksi yang ditangkap polisi kini sudah ditetapkan jadi tersangka bukan merupakan bentuk tindakan kriminal atau kejahatan.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus memperjuangkan pendampingi hukum terhadap ke-14 tersangka untuk memperoleh keadilan.
“Mereka bukan penjahat, Karena mereka memiliki hak untuk menyampaian pendapat dimuka umum sehingga bagian dari ekspresi satu bentuk hak asasi manusia ketika memang kebijakan Omnibus Law salah,” ungkap pria yang akrab disapa Yayan kepada awak media pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Yaya menegaskan, mahasiswa berserta seluruh elmen masyarakat buruh tani harus tetap berada digaris perjuangan untuk menegakan hak demokrasi.
“Kalau demokrasi kita dibungkam semua akan terdampak luar biasa akan lebih banyak sisi negatif yang akan kita terima,” tegasnya.
Meskipun ke-14 massa aksi sudah ditetapkan tersangka, Yayan mengakui akan terus memperjuangan hingga ke tingkat pengadilan.
Oleh sebab itu, Yayan pun mengajak seluruh elmen mahasiswa beserta media sebagai pila demokrasi untuk terus mengawal proses pemeriksaan hukum terhadap massa aksi yang sudah ditetapkan statusnya jadi tersangka.
“Kepada rekan-rekan media dan mahasiswa saya harap bisa terus mengawal jalanya proses pemeriksaaan karena ini bagian dari demokrasi,” tandasnya. (Jen/red)